Pelemahan KPK melalui Revisi UU
- dellaade9
- Oct 4, 2019
- 4 min read
Updated: Nov 22, 2019
Ditulis oleh: Della Ade Saputri
Indonesiaku sedang kritis.
Komplikasi masalah menyerang tubuhnya.
Menyebar dan menyerang berbagai relung
-Della Ade-
Tulisan ini hanyalah ungkapan rasa dan pemikiran, bukan untuk menghina ataupun memprovokasi. Sejatinya semua hanya ingin tahu apa yang terjadi. Isu politik nasional, bencana alam, rasisme, hingga pembatasan terkait kebebasan berpendapat merongrong stabilitas negara. Semua permasalahan menuntut penyelesaian. Sedangkan penyelesaian berasal dari keputusan pemerintah. Namun, sumber permasalahan juga berasal dari keputusan pemerintah.
Dari berbagai informasi yang saya terima, salah satu tuntunan dari kegiatan aksi yang terjadi akhir-akhir ini ialah pembatalan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU KPK hasil revisi menjadi perhatian publik karena pada dasarnya KPK turut menjaga amanah rakyat berupa uang negara, uang yang asalnya dari rakyat. Menurut saya, beberapa pasal hasil revisi tidak berpotensi menguatkan, tetapi melemahkan KPK sebagai lembaga independen.
Salah satu poin dalam UU KPK hasil revisi yaitu dibentuknya dewan pengawas KPK. Dewan pengawas memiliki tingkat jabatan yang lebih tinggi dari pimpinan KPK. Salah satu tugas dewan pengawas ialah memberi izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Hal ini menurut saya berpotensi pada pelemahan KPK, karena berarti kerja KPK mendapat pengaruh besar dari dewan pengawas. Pimpinan KPK alami perubahan kewenangan. Efektivitas kerja juga dipertanyakan, pengusutan perkara menjadi lebih rumit karena harus melakukan berbagai prosedur penyelidikan maupun penyidikan.
Mulanya penyelidik adalah penyelidik KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK, namun kemudian diubah. Penyelidik KPK dapat berasal dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, instansi pemerintah lainnya, dan internal KPK. Hal tersebut dapat menandakan bahwa KPK bukan lagi lembaga independen. Meskipun KPK juga perlu bekerja sama dengan instansi pemerintah, tetapi keterlibatan banyak lembaga juga dapat memunculkan adanya potensi keterlibatan anggota KPK dengan pihak koruptor dalam upaya pengamanan tindakan kejahatan.
Perubahan dalam Pasal 46 ayat (2) UU KPK, penghapusan Pasal 38 ayat (2) UU KPK, hilangnya penasehat KPK, hingga kewenangan KPK melakukan supervisi yang dikurangi‒yaitu: pasal yang mengatur mengenai kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelahaan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakuakan pelayanan publik tidak ada lagi‒ adalah beberapa kumpulan permasalahan dalam UU KPK hasil revisi. Saya sebagai rakyat berhak bertanya, berhak mendapat penjelasan bagaimana berbagai keputusan tersebut terjadi.
Pada awal kepemimpinannya, Ketua DPR Bambang Soesatyo telah mengatakan bahwa DPR tidak akan merevisi UU KPK. Sisa waktu kerja yang kurang dari dua tahun serta dibarengi banyak urusan negara seperti pilkada, pileg, dan pilpres membuat revisi UU KPK bukanlah prioritas. Namun kenyataannya DPR mengambil langkah yang berbeda. UU KPK disahkan tanggal 17 September 2019, hanya dalam waktu 12 hari sejak dikeluarkan sebagai bentuk inisiatif DPR pada rapat paripurna tanggal 6 September 2019. Saya bertanya-tanya tentang apa yang sebenarnya melatarbelakangi keputusan untuk merevisi UU KPK? Merevisi undang-undang yang akan berlaku untuk jangka waktu yang lama hanya dengan waktu yang singkat. Mengingat selalu banyak anggota DPR yang tidak datang saat rapat paripurna, membuat saya bertanya tentang apakah keputusan tersebut telah mewakili suara rakyat? Kemudian, apa yang membuat Presiden menyetujui UU KPK hasil revisi?

Bukan hanya mahasiswa yang menuntut adanya peninjauan kembali revisi UU KPK, tetapi juga dari pihak KPK. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga menginginkan adanya ruang dialog terkait UU KPK. Meskipun KPK sebagai pihak yang menjalankan UU, tetapi anggota KPK sebagai pihak yang mengerti apa yang terjadi dalam tubuh KPK, maka seharusnya anggota KPK dijadikan layaknya koresponden dalam proses revisi UU KPK, mempertimbangkan kekurangan dan apa yang pantas dipertahankan. Hingga saat ini, Presiden harus benar-benar mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) jika tidak ingin ada pelemahan lembaga yang turut menjaga stabilitas negara serta menjaga amanah yang diberikan rakyat.
Selain pihak yang kontra dengan UU KPK hasil revisi, ada sekelompok masyarakat yang menyetujuinya. Mereka beranggapan bahwa selama ini kinerja KPK kurang maksimal. Hal tersebut dikaitkan dengan semakin meningkatnya korupsi dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana. Maka UU KPK hasil revisi dianggap sebagai bentuk solusi untuk memperbaiki dan memperkuat KPK.
Dalam hati dan pikiran, saya selalu bertanya tentang siapa yang akan diuntungkan dengan keputusan revisi UU KPK. Kenapa hasil revisi justru tidak menguatkan kedudukan KPK? Apa yang melatarbelakangi keputusan ini? Kalau menurut saya, banyaknya koruptor menandakan bahwa KPK bekerja. Berdasarkan logika saya, proses untuk korupsi tidaklah dilakukan tanpa perencanaan. Perlu waktu yang tidak sebentar untuk memikirkan strategi. Korupsi juga tidak dilakukan satu orang, pastilah ada banyak aktor yang terlibat dalam pencurian uang rakyat secara terencana. Maka, jika KPK saat ini banyak mengungkap tindak korupsi, berarti KPK membuka jaringan para koruptor.
Warga negara adalah korban utama dalam tindak korupsi. Jika UU KPK hasil revisi diterapkan, akan muncul kemungkinan saling melindungi kepentingan dalam kalangan politik. Jalan untuk melakukan korupsi serasa dipermudah. Lembaga independen yang disematkan pada KPK mungkin akan dipertanyakan. Lalu kami, para warga negara, akan mendapat dampak negatif dari tindak korupsi. Saya juga merasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah akan semakin berkurang.
Saat ini saja, akibat tindakan Setya Novanto saya sempat merasakan memegang bukti kepemilikan KTP berupa kertas ukuran A4. Hanya saja saya langsung memahami apa yang terjadi, karena KPK mengungkap tindak korupsi yang dilakukan Setnov. Jika tidak, bukankah sungguh malang nasib rakyat, tidak mendapat kejelasan apa yang menyebabkan tidak adanya pelayanan yang seharusnya didapatkan. Kemudian terkait pajak, orang tua saya yang membayar pajak kepada pemerintah juga akan dirugikan. Uang yang diserahkan kepada negara untuk kepentingan bersama telah beralih fungsi sebagai pemenuhan kebutuhan golongan koruptor.
Sungguh miris nasib negara. Di saat masyarakat miskin berusaha memenuhi kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak, masyarakat kalangan atas atau sekolompok elit politik mengambil secara diam-diam apa yang bukan hak mereka. Lalu, apakah rakyat harus percaya pada wakil rakyat yang mencoba mendustai rakyatnya? Bukahkah cocok jika menggunakan perumpamaan “seperti musuh dalam selimut”?
Rakyat butuh sifat transparansi dari pemerintah. Saya merasa para elit politik telah berpikir soalah tahu apa yang dibutuhkan masyarakat. Mereka seolah menganggap masyarakat tak perlu tahu apa yang terjadi, hingga mereka seakan menutup pintu keterlibatan masyarakat umum untuk turut menentukan bagaimana negara ini berjalan. Bukankah seharusnya “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat”, tetapi kenapa seperti “dari rakyat, oleh elit politik, untuk elit politik juga”?
Comments