top of page
  • Black Instagram Icon

Suara Mahasiswa

Updated: Nov 22, 2019

Akhir – akhir ini masyarakat Indonesia sedang resah dengan berita – berita yang tersebar di media sosial maupun yang disiarkan langsung oleh stasiun TV. Resahnya masyarakat Indonesia terutama para mahasiswa karena akan disahkannya RUU KUHP, UU KPK, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan beberapa RUU lainnya. Mereka melakuhkan demonstrasi serentak di berbagai Kota di Indonesia karena mereka menolak dengan keputusan RUU tersebut. Di berbagai Kota di Indonesia tak heran jika demonstrasi berakhir ricuh dan menimbulkan kekerasan antara aparat dengan pendemo. Namun tak semua berakhir ricuh, beberapa Kota seperti Yogyakarta, Solo dan Semarang berjalan dengan tertib dan damai, mereka tidak merusak fasilitas umum dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lainnya. Di sosial media telah beredar berbagai video – video aparat yang memukuli serta menyemprotkan gas air mata ke pada para demonstran, hal itu dilakuhkan pastinya dengan alasan yang jelas, banyak netizen yang membaca dan melihat berita – berita tersebut lalu mereka berkomentar tidak terima dengan apa yang dilakuhkan aparat kepada demonstran, namun aparat juga tidak bisa diam jika para demonstran itu ada yang merusak fasilitas umum, dan memaksa masuk ke dalam gedung DPR, karena demo berpusat di depan gedung DPR, demo tersebut terjadi di Jakarta. Di berbagai daerah, demonstrasi digelar para mahasiswa di depan kantor DPRD. Demonstrasi terus bergulir hingga Selasa, 24 september 2019, waktu DPR berencana mengesahkan RUU KUHP. Namun, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan karena tuntutan massa demonstran. Demonstrasi mahasiswa di seluruh tanah air dilakukan atas respons terhadap isu-isu terkini yang dinilai akan merugikan masyarakat dan kehidupan demokrasi di Indonesia. Mahasiswa menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, satu di antaranya RUU KUHP, dan menolak UU KPK yang baru saja disahkan DPR. Sementara, pengesahan RUU KUHP bakal membawa mundur demokrasi di Indonesia. Sebab, sejumlah pasal di RUU KUHP dinilai mereka bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan demokrasi. Salah satunya soal penghinaan presiden. Mereka menyuarakannya dengan melakuhkan demonstrasi besar – besaran. Contoh demonstrasi yang berjalan tertib dan damai adalah aksi damai gejayan memanggil, di dalam aksi ini para mahasiswa mempunyai 9 tuntutan kepada pemerintah, 9 tuntutan itu sebagai berikut:

  1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

  2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas – luasnya di Papua.

  3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.

  4. Mendesak presiden untuk menerbitkan PERPPU terkait UU KPK.

  5. Mendesak presiden untuk menerbitkan PERPPU terkait system budidaya pertanian berkelanjutan.

  6. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.

  7. Merevisi pasal – pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal – pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

  8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Minerba.

  9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM serta adili penjahat HAM.

Semua tuntutan tersebut disuarakan dan disampaikan oleh semua mahasiswa yang ikut turun dalam aksi gejayan memanggil itu. Aksi ini awalnya dilakuhkan sekali pada pertengahan September, namun ternyata demontrasi yang terjadi di berbagai daerah yang mengakibatkan jatuhnya korban membuat aksi damai gejayan memanggil ini muncul kembali karena merespons suara – suara mahasiswa yang tersebar melalu sosial media. Sosial media sekarang menjadi suatu hal yang krusial jika salah penggunannya, berita - berita yang tersebar di media sosial cepat sekali menyebar keseluruh penjuru tanah air di Indonesia. Dari demo – demo yang dilakuhkan mahasiswa akhir – akhir ini pemerintah menanggapai dengan penolakan masif yang dilakukan mahasiswa membuat Presiden Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Presiden, Jakarta. Mereka membahas RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, UU KPK yang ditolak oleh mahasiswa.


Hasilnya, mereka sepakat pengesahan RUU KUHP dan beberapa RUU lain yang sedianya dilakukan dalam paripurna DPR, Selasa, 24 september 2019, ditunda hingga masa DPR 2019-2024. Namun, hal itu tak membuat demo mahasiswa berhenti. Mereka terus turun ke jalan juga menuntut UU KPK yang baru dibatalkan. Mereka meminta Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.

Yang sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat dan kalangan mahasiswa di sosial media adalah respon Presiden kepada mahasiswa tentang undangan yang diberikan kepada perwakilan BEM. Jokowi akhirnya mengundang perwakilan mahasiswa ke Istana terkait tuntutan yang selama ini disuarakan. Namun mahasiswa menolaknya. Melalui Koordinator Pusat Aliansi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah, mahasiswa bersedia jika pertemuan berlangsung secara terbuka disiarkan langsung oleh stasiun televisi. Tak hanya itu, mahasiswa juga menuntut adanya kebijakan konkret yang akan dilahirkan dari pertemuan tersebut. Dia juga mengkritisi selama Jokowi menjadi presiden, ruang dialog dengan pemerintah sangat terbatas. Alhasil, pertemuan batal digelar. Belakangan, pemerintah menuding demo mahasiswa sudah tidak murni karena ada pihak yang menunggangi. Bahkan Menko Polhukam Wiranto menyebut ada tujuan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden RI yang baru. Namun, hal itu dibantah oleh mahasiswa. Mereka menegaskan aksi mereka murni dan tak ada urusan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada 20 Oktober mendatang.


Ada dampak negatif dan positif mengenai berita – berita demontrasi mahasiswa yang tersebar luas di sosial media. Menurut saya salah satu dampak negative nya adalah media sosial berpotensi melahirkan bias dan distorsi informasi,apalagi mereka yang membaca berita dan melihat video-video lalu menelan mentah-mentah isi berita tersebut tanpa mencari tahu kebenarannya. Kemudian dampak positifnya sangatlah banyak, salah satunya adalah masyarakat dengan mudah mengakses pemberitaan apapun yang belum diketahui.

Recent Posts

See All
PEMBATASAN JAM MALAM BAGI PEREMPUAN

Nama: Hanum Ari Prastiwi NIM: 18/424761/SA/19133 Mata Kuliah: Komposisi Menulis Kreatif (menulis etnografi) Alasan pembatasan jam malam...

 
 
 

Comments


HitamPutih.jpg

Thanks for submitting!

Department of Anthropology

Faculty of Cultural Sciences

Universitas Gadjah Mada

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
  • Black Twitter Icon

2019 The Human Stories

bottom of page