top of page
  • Black Instagram Icon

Romantisasi Momentum: Mahasiswa dan Pergerakannya

Updated: Nov 22, 2019


“Kini setelah ku melihat, aku merenung”

-anonim


Sabtu, 22 September 2019

Pergerakan mahasiswa kini telah mencapai gemanya sampai ke Yogyakarta. Sabtu siang itu, di sela-sela acara gereja, saya meluangkan waktu untuk mampir ke bonbin UGM untuk mengikuti proses konsolidasi. Teman saya, Harits dan Galang, telah mengajak saya untuk ikut pergi mengikuti konsolidasi di malam sebelumnya namun saya belum sempat. Lalu muncul di benak saya pada siang itu: “kini saatnya mendengarkan sikap mahasiswa terhadap apa yang akhir-akhir ini mengundang simpati untuk bergerak.” Jujur saya belum begitu mengikuti berita dan inti permasalahan yang mengundang simpati ini, mungkin saya sudah salah dari awal. Pukul tiga akhirnya berdentum, surya di atas kembali bersembunyi di balik awan, para mahasiswa telah terduduk di bawah rindangnya pohon Plaza BI, sesungguhnya, siang ini akan menjadi siang yang cukup panas.

Pengusulan agenda mulai disampaikan, masing-masing dari perwakilan kampus (entah kampus mewakilkan atau tidak) mengajukan tuntutannya, tiap-tiap dengan bobot yang masuk akal. Moderator siang itu adalah seorang laki-laki berkumis tebal dan berambut Lupus: ia sangatlah vokal dan menggiring, sungguhlah kualitas dari penggerak. Lalu, tiap kali para mahasiswa berpendapat dan terjadinya perdebatan, sang Moderator akan mengembalikan arah pembicaraan ke bagian yang krusial (yang saya yakini, mayoritas adalah pemikirannya). Anehnya, peserta konsolidasi hanyalah berisikan sekitar 100-200 orang maksimal (ini matematika asal-asalan saya saja). Saya mengharapkan suara yang lebih dan vokal. Setelah beberapa perdebatan dan pertukaran pikiran, akhirnya keputusan telah diambil. Agenda mula-mula dari pergerakan mahasiswa di Yogyakarta adalah: mengenai RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU KUHP, pengesahan UU KPK, RUU PKS, pembakaran hutan dan aktivisme Papua. Di sana, semua yakin dengan pernyataannya. Lalu, ketika acara hampir selesai, terjadilah kejadian yang mengagetkan saya, walaupun sudah seharusnya saya harapkan untuk terjadi: sang Moderator mengajak para peserta untuk menyanyikan “Darah Juang.” Kini, pergerakan telah terlegitimasi.


Senin, 23 September 2019

Panji-panjimu diharapkan.

Dengan perjuangan keras para relawan yang hampir-hampir tidak tidur; menginap di bonbin dan Nitikusala; ditambah tuntutan untuk terus sigap-siaga, Senin siang seakan-akan menjadi buah dari jerih payah mereka. Perjuangan ini baru saja dimulai. Sekitar pukul dua belas siang, masing-masing klaster bertemu beriringan tanpa henti sampai di depan pintu gerbang Universitas Gadjah Mada. Dari gugusan Sosial Humaniora, Sosio-Yustisia, sampai Agro membentuk lautan massa tanpa terputus; terus-menerus hingga bala bantuan lainnya datang dari tiap penjuru Yogyakarta mulai menggerus jalanan aspal berselimut batu dan pasir, dari UIN, UII, dan UMY mulai beramai-ramai mempersiapkan diri untuk pergerakan besar ini: menjawab panggilan Moses di Gejayan.


Kini, poster-poster bertuliskan ragam tuntutan menghasilkan motivasi aktivisme yang tinggi: khalayak berlipatkan ganda dan menghasilkan kesinisan luar biasa di benak saya. “Kenapa bisa sebanyak ini? Saat konsolidasi hanya 3% jumlahnya dari yang datang sekarang!” Namun siapa saya untuk menghakimi, saya kedepankan optimisme saya bahwa memang benar para khalayak ini mengerti apa yang mereka hendak sampaikan. Lalu, poster kontroversial ini datang ke permukaan—dalam bahasan kali ini, saya akan mencurahkan penerangan pada salah satu pasal yang diproblematisasi dan dipropagandakan oleh para demonstran—terkhusus yang berisikan mengenai Pasal 470, Pasal 471, dan Pasal 472 RUU KUHP yang ayat di dalamnya disalahkan karena dianggap melakukan victim blaming.

Seperti yang dituliskan di dalam risalah ini, memang dapat dikatakan bahwa pasal ini memberikan penegasan bahwa Indonesia merupakan negara pro-life, sedangkan permasalahan ini tidak pernah begitu diperbincangkan di Indonesia, namun yang menjadi titik problematisasinya adalah: bagaimana dengan kasus pemerkosaan? Apakah perempuan akan disalahkan karena menggugurkan kandungan yang tidak ia kehendaki? Pernyataan ini dikuatkan lagi di dalam Kajian, Sikap dan Press Rilis Aliansi Rakyat Bergerak oleh Gejayan Memanggil, yang mengatakan: “Poin-poin dalam pasal yang melarang aborsi pun sangat problematis. Pasal tersebut dapat dibaca sebagai bentuk diskriminasi bagi perempuan, bahkan kriminalisasi perempuan korban perkosaan yang mengalami kehamilan dan memutuskan untuk aborsi.” Padahal tuntutan mahasiswa ini telah dijawab yang bahkan telah ditekankan di Pasal 472 ayat ketiga:

3. Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.


dan


UURI No. 36 tahun 2009 Pasal 75:

  1. Setiap orang dilarang melakukan aborsi.

  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan: a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

.

.

.

*Duarr*


Dirasakan bahwa pernyataan para mahasiswa ini agaknya parsial dan menggiring (sewajarnya propaganda), sehingga agenda dari tuntutan tidak terlalu jelas. Jadi yang tidak konsisten siapa? demonstran atau justru para panitia aksi? Saya yakin betul para panitia telah dengan sepenuh tenaga telah mencurahkan pemikirannya ke dalam fokus tuntutan ini. Atau mungkin justru karena mahasiswa kurang istirahat, sehingga rilisannya tidak begitu teliti? Justru kebingungan saya terkulminasi terus-menerus pada saat aksi dilakukan, para demonstran malah meneriakan kata-kata kotor, dan, tidak kalah anehnya, mereka meneriakan jargon: Revolusi!



Lalu saya tercengang dan ketakutan..


Ada apa ini? Kenapa mereka terus meneriakkan pekikan demikian? Apakah mereka tidak mengetahui arti sesungguhnya dari Revolusi? Tidak tahu kah mereka bahwa bobot dari revolusi sangatlah berat? Siapakah yang menggagas pekikan ini? Saya takut saya tidak akan kembali ke rumah setelah ini dan bahkan rumah saya terletak di depan gapura UNY persis. Padahal revolusi menurut KBBI adalah: perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yang dilakukan dengan kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata), padahal sepengetahuan saya, aksi Gejayan Memanggil merupakan aksi damai. Lalu KBBI memberikan pengertian lebih eksplisit dari kata benda tersebut, menjadi kata kerja, berevolusi, yaitu: mengadakan perlawanan dan sebagainya untuk mengubah sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadilan sosial).


Apakah para mahasiswa benar-benar menuntut perubahan sistem dan struktur? Rilisan persnya saja, dengan berulang kali menepis tagar Turunkan Jokowi sebagai "bukan agenda" dari mahasiswa dan terus-menerus menguatkan gagasan bahwa tuntutan mahasiswa mengarah kepada perundang-undangan problematis yang diajukan DPR. Lantas, siapakah penggagas revolusi tersebut? apakah yang mendasari pelantangan pekikan tersebut? Untuk menelaah, saya menganalisa tulisan dari Christian Giordano (2012) dalam artikelnya, Anthropology Meets History : Investigating European Societies, dengan contoh kasus hubungan antara Pertempuran Raclawice (1794) dan protes yang dilakukan oleh serikat dagang Solidarnosc (1981), yang memberikan penekanan bahwa peristiwa masa kini bukanlah sebuah aktualisasi dari peristiwa sejarah, melainkan sejarah berfungsi sebagai inspirasi dan simbolisme peristiwa signifikan di masa terdahulu.


Lalu kembali mengarah kepada peristiwa Gejayan Memanggil, peristiwa sejarah akhirnya berperan besar dalam menentukan diskursus mengenai lokasi mana yang paling situatif dan simbolik: menelaah bahwa Gejayan merupakan lokasi aksi mahasiswa tahun 1998: apakah signifikansi dari pemilihan tempat ini? bukankah hal ini justru menjadi bahan bakar mahasiswa untuk semakin mengarahkan diri terhadap semangat All Cops Are Bastards (ACAB)? Apakah ada kesalahan di dalam konsensus dan distribusi makna?



Untuk menjelaskan kegagalan dalam menyatukan wacana dan munculnya jargon-jargon yang diluar diskursus yang telah disepakati sebelumnya, saya mengambil teori Interaksionisme Simbolik oleh Herbert Blumer (1969) dalam bukunya Society as Symbolic Interaction yang menjelaskan bahwa pemaknaan terhadap suatu benda ataupun simbol, perlu didistribusikan dari individu ke individu lainnya melalui komunikasi untuk membentuk konsensus bersama, inilah yang membentuk penjembatanan pemaknaan yang sama. Maka dari itu, bukanlah suatu hal yang tidak wajar apabila masing-masing dari partisipan terpisah oleh jurang pemaknaan, karena tidak semuanya (bahkan tidak setengahnya) mengikuti konsolidasi selama tiga hari sebelumnya. Tidak mengesampingkan pula bahwa motivasi dari mahasiswa masing-masing sangat beragam.


Tidak hanya itu, apabila esensi yang diturunkan dari ring satu tidak sempurna, akibatnya banyak khalayak yang terbawa suasana untuk menjadikan momentum ini sebagai medium agresi dan ekspresi saja. Untuk menganalisa perilaku ini, saya mengambil gagasan de-individuasi oleh Gustave Le Bon (2006) dalam bukunya The Crowd: A Study of the Popular Mind yang menjelaskan bahwa kelompok atau crowd tidak semata-mata mereduksi sifat individual, namun membentukkan identitas kolektif yang baru. Bukankah hal ini justru menghasilkan peng-kubu-an dan dikotomi yang besar, bahwa seakan-akan menciptakan oposisi antara pemerintah dan mahasiswa. Kini pergerakan mahasiswa mengalami kegoyahan esensi.


Saya (mungkin) percaya bahwa sejatinya aksi mahasiswa tanggal dua puluh tiga kemarin murni merupakan keresahan mahasiswa yang risau dengan pasal-pasal RUU lainnya yang kontroversial. Namun, hal ini seharusnya tidak menafikan kenyataan bahwa adanya penggiringan opini dari pemropaganda yang tidak sepenuhnya benar. Tidak hanya itu, tidak sempurnanya distribusi wacana yang 'murni' tersebut ke bagian khalayak yang sangat luas ini dapat menghasilkan kontribusi akan penyampaian yang tidak sempurna juga. Melihat dari contoh kasus Gejayan Memanggil di Yogyakarta ini, walaupun aksi berakhir damai, beberapa muatan yang divokalkan saat protes berlangsung, agaknya mengalami degradasi esensi yang tidak sepenuhnya merupakan tujuan dari konsolidasi sebelum-sebelumnya.


Mulai dari risalah yang menggiring, kata-kata kotor, teriakan "revolusi", nyanyian Buruh Tani dan Darah Juang, hingga pengangkatan tangan kiri, berkontribusi pula dalam membangun identitas kolektif itu tadi. Kini simbolisme dan pemaknaan yang dimunculkan hanyalah yang muncul dipermukaan saja, yang terus-menerus diartikulasikan sebagai bentuk perlawanan. Motivasi dari sejarah juga memberikan kontribusi besar dalam membangun identitas kolektif dan wacana baru yang seakan-akan menggantikan wacana sebelumnya—yang merupakan agenda dan tuntutan mahasiswa dari awal. Kini aksi mahasiswa masa Reformasi—secara langsung ataupun tidak langsung— memberikan semangat, inspirasi, serta legitimasi akan aksi yang dilakukan.


Pada akhir aksi, saya bersyukur pada Tuhan aksi kali ini berakhir dengan aman. Nyatanya, solidaritas antara mahasiswa dan aparat kepolisian bermuara kepada kedamaian ini. Namun, saya masih terus mempertanyakan esensi dari aksi tersebut hingga hari ini. Saya mungkin tidak dapat mengkritisi aksi di Jakarta, karena saya tidak hadir di sana (walaupun dapat dikatakan, bahwa aksi di Jakarta memiliki banyak permasalahannya tersendiri-sendiri). Mungkin memang ada perbedaan antara aksi di Yogyakarta dan Jakarta (dan kedua ini sangat unik dan perlu kita bedakan). Saya juga tidak semata-mata ingin menafikan aksi mahasiswa yang melakukan pertanggung jawaban moral untuk mengkritisi kebijakan pemerintah, namun kita pun tidak dapat menyisihkan kenyataan bahwa memang ada beberapa orang—atau bahkan mayoritas orang—yang melakukan aksi dengan tidak dilatarbelakangi oleh esensi murni dari aksi tersebut, pemahaman mendalam mengenai permasalahan, dan bahkan tidak mengikuti proses konsolidasi dari aksi.


Lantas, apakah aksi mahasiswa kemarin dapat dikatakan seratus persen—semurni-murninya—murni? Saya tinggalkan kepada pembaca untuk menentukan


"mari berdoa dan berharap angkat tangan kiri,

update instagram stories, dan

pose pra-aksi mereka tidaklah sia-sia"

-anonim


Referensi

  1. RUU KUHP 2019

  2. Kajian, Sikap dan Press Rilis Aliansi Rakyat Bergerak

  3. UURI No. 36 tahun 2009 Pasal 75

  4. Giordano, Christian. Anthropology Meets History : Investigating European Societies. Anthropological Journal of European Cultures, Vol. 21, No. 2 (2012)

  5. Blumer, Herbert. Society as Symbolic Interaction. (New Jersey: Prentice-Hall, 1969)

  6. Le Bon, Gustave. The Crowd: A Study of the Popular Mind. (New York: Cosimo, Inc, 2006)

  7. Dewan Mahasiswa Justicia. "Rilis, Kajian, dan Sikap RKUHP: Pembaharuan dan Pembawa Permasalahan dalam Hukum Pidana." demajusticia. 24 September 2019. http://demajusticia.org/rilis-kajian-dan-sikap-rkuhp-pembaharuan-dan-pembawa-permasalahan-dalam-hukum-pidana/ (diakses pada 3 Oktober 2019)

Recent Posts

See All
PEMBATASAN JAM MALAM BAGI PEREMPUAN

Nama: Hanum Ari Prastiwi NIM: 18/424761/SA/19133 Mata Kuliah: Komposisi Menulis Kreatif (menulis etnografi) Alasan pembatasan jam malam...

 
 
 

Comments


HitamPutih.jpg

Thanks for submitting!

Department of Anthropology

Faculty of Cultural Sciences

Universitas Gadjah Mada

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
  • Black Twitter Icon

2019 The Human Stories

bottom of page