top of page
  • Black Instagram Icon

Ranah Privat : Berdiri di Am bang Kegamangan

Updated: Nov 22, 2019


Credit : Herfian Cahyo (Twitter.com/@herfian12)


Permasalahan yang terjadi di tanah air akhir-akhir ini memang tampak bertubi-tubi menyerang rakyat. Rancangan undang-undang yang tampak disahkan secara terburu-buru menyebabkan berbagai macam reaksi setiap lapisan masyarakat. Mahasiswa dan masyarakat Yogyakarta sendiri menggelar aksi #GejayanMemanggil yang dilaksanakan pada Senin, 23 September 2019. Dalam peristiwa ini, saya dan teman-teman lainnya ikut andil turun ke jalan. Selama aksi berlangsung, saya mengamati poster-poster yang dibawa oleh teman-teman mahasiswa. Tulisan yang menarik pandangan saya adalah tulisan-tulisan mengenai hal yang berbau seksualitas terkait dengan RUU KUHP mengenai perzinahan. Seks bebas rasa-rasanya disangkutpautkan dengan amanat reformasi tempo waktu. Berbicara mengenai aspek moral, menurut saya, persoalan seks sebaiknya ditarik secara jelas maknanya. Kejelasan ini diperlukan karena makna rancu ini kemudian membuahkan polemik di masyarakat dengan pernyataan sikap bahwa seks bukanlah suatu hal yang tidak patut diatur negara. Beberapa poin dianggap dilematis karena mengandung makna ganda atau dapat disebut dengan pasal karet.


Menyoroti sisi lain, sebagai negara yang berlandaskan ketuhanan, persoalan mengenai seks dianggap sebagai sesuatu yang harus lebih diperhatikan karena seks bebas bertentangan dengan nilai-nilai agama. Sebagai negara yang menganut nilai ketuhanan, tentu saja setiap hukum yang mengatur masyarakat sesuai dengan kaidah semua agama yang diakui di Indonesia. Poin ini dikritisi masyarakat menanggapi tulisan poster para mahasiswa yang dituliskan sebagai lelucon, namun dinilai jatuh melewati batas. Tulisan-tulisan tersebut dinilai mencerminkan generasi penerus bangsa yang tidak bermoral yang tidak lagi memedulikan agama dalam praktik penyelenggara kehidupannya. Masyarakat memandang hal ini sebagai bencana besar bagi bangsa karena—dalam wacananya—jati diri bangsa Indonesia adalah masyarakat bermoral. Masyarakat tidak menginginkan apabila generasi penerus bangsa turut berkontribusi besar pada aborsi janin atau lahirnya anak-anak hasil perzinahan di masa depan. Harapannya agar generasi muda tetap berpijak pada nilai dan norma yang ada ditengah era baru dunia tanpa batas yang seolah-olah meng-amini setiap kesenangan manusia.


Tiga Poin RUU KUHP Sebabkan Polemik Masyarakat


Beberapa poin yang mengatur tentang perzinahan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat yaitu, (1) Pasal 417 menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isinya dipidana karena perzinahan dengan pidana minimal 1 (satu) tahun atau denda Kategori II (denda 10 juta)”. Pasal ini dirinci dengan pernyataan bahwa pasal tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau anaknya dengan tidak diberlakukan aturan pengaduan yang tercantum dalam pasal 25, 26, dan pasal 30. (2) Pasal 418 menyatakan bahwa laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya tetapi janji akan dikawini dan ternyata ia mengingkari janjinya maka akan di pidana paling lama 4 (empat) tahun dan didenda paling banyak Kategori III. Jika mengakibatkan kehamilan pada perempuan tersebut, maka akan dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Tindak pidana hanya dilakukan jika perempuan yang dijanjikan menuntut. (3) Pasal 419 menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau dipidana paling banyak Kategori II”. Pengaduan pasal ini hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anaknya. Pengaduan juga dapat dilakukan kepala desa atas persetujuan suami, istri, atau anaknya. Pengaduan ini tidak memberlakukan pasal 25, 26 dan 30. Semua tuntutan di atas, dapat dicabut selama pemeriksaan di pengadilan belum dimulai.


Perspektif Pertama : Ranah Privat dalam Kaca Mata Rakyat dan Mahasiswa


Pasal-pasal ini dinilai membungkam kebebasan berekspresi masyarakat. Seks merupakan urusan pribadi yang tidak dapat disangkutpautkan dalam hukum negara. Justifikasi pasal ini menyatakan bahwa negara tidak dapat menggerakkan pemerintah mencampuri ranah privat warganya. Perilaku seksual bukanlah suatu kriminal berat yang perlu diurus negara. Lebih dari itu, kebebasan berekspresi ini merupakan kepentingan masing-masing individu. Perilaku ini merupakan urusan pribadi dengan Tuhan dan menjadi tanggung jawab pribadi dengan agamanya. Peraturan dibuat untuk menghilangkan kriminalitas, bukan mengatur moral masyarakat. Negara memiliki kewajiban yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar mengurusi aturan seks diluar pernikahan.

Terkait dengan pasal-pasal tersebut, mahasiswa dan masyarakat berusaha mengkritisi poin yang kurang jelas dengan menuangkannya ke dalam bentuk tulisan. Salah satunya seperti “selangkanganku bukan urusan negara” untuk menanggapi isi yang termaktub dalam pasal 417. Sedangkan pasal 418 tidak memuat hal yang sifatnya lebih rinci. Masalah yang lebih kompleks sangat memungkinkan terjadi. Aturan yang lebih kompleks untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan menyangkut pasal ini sangatlah diperlukan. Kejelasan dan kepastian baik dengan saksi mata ataukah prasyarat lainnya, harus jelas diatur jika pasal ini akan ditetapkan sebagai undang-undang. Menilik pasal 419, keinginan untuk tinggal bersama merupakan hak setiap manusia selama hal itu tidak pernah merugikan pihak yang bersangkutan dan berkeinginan.


Perspektif Kedua : Agama pada Salah Satu Dasar Pijakan Pendirian NKRI


Agama tidak bisa dilepaskan dari substansi aturan yang mengikat warga negara Indonesia. Pendirian negara didasarkan pada asas ketuhanan di mana semua bersumber pada nilai kemanusiaan yang berketuhanan. Terlebih, seks bebas bukanlah salah satu dari amanat reformasi maka tidak sepatutnyalah mengaitkan hal itu di masa sekarang. Bukan dalam rangka islamisasi, pendapat masyarakat ini saya pandang sebagai kekhawatiran jika negara tidak lagi berlandaskan pada moral dan etika. Moral menjadi hal yang sangat penting dalam mencerminkan manusia yang taat pada Tuhannya. Bukan pula liberal, kebebasan ini dirasa perlu memiliki batasan yang jelas agar tidak terlalu membuat terlena atas kenikmatan kebebasan yang ada. Menurut Mohammad Natsir, segi kerohanian diperlukan untuk mengisi jiwa negara. Segi kerohanian akan menjadi landasan bagi segi keduniaan. Etika beragama yang bercorak universal akan menjadi dasar dalam berpolitik. Melihat sisi yang lebih jauh, dampak yang dapat ditimbulkan akibat seks bebas juga dinilai akan memperkeruh suasana negara. Tindakan kriminal terhadap bayi yang tidak diinginkan akan semakin banyak, tingkat pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi, dan tindakan kekerasan seksual sebagai pemuas nafsu belaka adalah beberapa gambaran mengapa pemikiran berlandaskan sendi agama masih melekat.


Ranah Privat Menurut Saya


Menanggapi hal ini, tampak rincian-rincian yang tidak terlalu diperhatikan masyarakat. Seperti pada anggapan bahwa ranah privat warga negara sudah terlalu dicampuri negara sehingga tidak ada ruang kebebasan apapun, termasuk hal mengenai seks. Pasal tersebut merupakan delik aduan, di mana aduan yang akan hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang dirugikan atau orang-orang yang diatur dalam undang-undang. Artinya, selama hubungan didasarkan atas dasar saling suka dan tidak ada yang melaporkan maka tidak akan ada proses pengadilan. Namun, pasal ini memiliki kegamangan karena tidak jelas rinciannya. Menurut saya, sebuah pasal yang diartikan sebagai pasal yang menjangkau ranah pribadi, haruslah dirinci sejelas mungkin agar negara tidak mengambil tindakan kepada orang yang salah yaitu salah sasaran. Penegakan hukum harus dilakukan secara selektif dan terukur. Modal utama dalam merumuskan delik zina yang tepat adalah kemampuan legislator untuk mengabstraksi berat atau ringannya suatu tindak pidana, nilai dan tata peraturan sosial, serta persoalan teknis mengenai undang-undang.

Berbicara mengenai agama memang sebuah hal yang rumit ketika agama dipandang sangat mengatur hidup bernegara. Sebagai negara yang menaungi berbagai agama, pikiran, dan golongan, Indonesia mempunyai tugas penting dalam mewujudkan peraturan yang adil, yang menaungi hajat hidup orang banyak. Pembatasan tanpa akar yang kuat akan menciptakan moral pemberontakan, tetapi keterbukaan dengan edukasi akan menciptakan pemikiran terbuka dengan iman diri. Agama tidak dikesampingkan tetapi pemikiran lain dan implikasi adanya aturan juga harus dipertimbangkan. Saya sangat setuju jika pasal tersebut dituntaskan dengan sejelas-jelasnya. Namun kenyataannya tidak. Saya rasa berusaha untuk menjadi manusia yang bisa menciptakan jiwa toleransi secara humanis adalah langkah sebaik-baiknya yang akan saya ambil. Kepemilikan ranah pribadi setiap warga negara harus dihormati dan dihargai seiring dengan pembentukan manusia yang berketuhanan dan berperikemanusiaan.

Recent Posts

See All
PEMBATASAN JAM MALAM BAGI PEREMPUAN

Nama: Hanum Ari Prastiwi NIM: 18/424761/SA/19133 Mata Kuliah: Komposisi Menulis Kreatif (menulis etnografi) Alasan pembatasan jam malam...

 
 
 

Comments


HitamPutih.jpg

Thanks for submitting!

Department of Anthropology

Faculty of Cultural Sciences

Universitas Gadjah Mada

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
  • Black Twitter Icon

2019 The Human Stories

bottom of page