Polemik Penolakan RUU PKS: Sebuah Pelurusan
- Adinda Dwi S.
- Oct 4, 2019
- 4 min read
Updated: Nov 22, 2019
Image source: kumparan.com
Dalam aksi mahasiswa yang dilaksanakan 23 – 30 September 2019 lalu, Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi salah satu dari sembilan tuntutan—ditambahkannya Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang dikeluarkan oleh para anggota DPR pada tanggal 26 September 2019—yang digiatkan para mahasiswa dan partisipan aksi lainnya. Poster-poster berisi protesan mengenai ‘pemerkosaan’ dan ‘aborsi’—yang memang merupakan salah dua dari isi rancangan tersebut—digaungkan oleh para mahasiswi dan mahasiswi memenuhi aksi-aksi di berbagai daerah. Pesannya jelas, mereka ingin ketakutan mereka terhadap kekerasan seksual yang sudah, sedang, atau nantinya terjadi pada mereka dihilangkan dengan mengesahkan RUU PKS sesegera mungkin.
Namun, tentu saja, di balik semua dukungan dan dorongan terhadap pengesahan rancangan tersebut, ada sebagian orang yang tidak mengambil sikap atau bahkan menolak terhadap pengesahannya. Sejak dirancangnya RUU PKS, tanggapan kontra sudah dikeluarkan oleh beberapa orang, terutama dari kelompok konservatif. Mereka menyebut RUU PKS adalah RUU yang pro-zina. Banyak juga yang menganggap bahwa RUU PKS ini adalah produk feminisme. Di sini, feminisme dianggap sebagai hal yang bertentangan agama.
Penolakan-penolakan dari mereka diwujudkan dalam berbagai hal. Salah satunya adalah petisi daring. Sebuah petisi dari laman change.org yang berjudul “Petisi Penolakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS)” yang dibuat oleh Sahabat Muda AILA (Aliansi Cinta Keluarga) Indonesia sampat saat ini sudah mencapai 44.586 dari target 50.000 (2018). Petisi ini dibuat—seperti tertera jelas pada judulnya—untuk menolak semua pasal-pasal yang ada di dalam rancangan tersebut. Mereka—dalam pesan petisi tersebut—mengatakan tentang adanya potensi pelegalan perzinahan, penyuburan perilaku LGBT, pelegalan prostitusi dan aborsi, dan pemaknaan pemerkosaan atau pemaksaan hubungan seksual yang liberalis dan multitafsir. Di sini, klaim bahwa RUU PKS adalah produk feminisme juga tertera dalam deskripsi petisinya.
Petisi lain juga dikeluarkan oleh Maimon Herawati, dosen pada Program Studi Jurnalistik Universitas Padjajaran. Ia menekankan pada satu pasal yang mengatur tentang pekerja seksual. Menurutnya, pasal tersebut merupakan sebuah perilaku seksual yang melanggar norma susila dan agama. Hal itu baginya melanggar pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perempuan itu berpikiran bahwa selain menghukum pelaku perkosaan, pelacuran sukarela juga harus dijatuhi undang-undang.
Kedua petisi tersebut menunjukkan adanya ketidakpahaman dari mereka terhadap hal yang difokuskan pada RUU PKS ini sendiri. Pemahaman—baik dari AILA maupun Maimon Herawati—tersebut bertentangan dengan pernyataan Marianna Amiruddin, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Seperti yang dilampir oleh Tirto, fokus dari RUU PKS ini adalah korban. Dalam rancangan aturan tersebut, jelas terdapat definisi kekerasan seksual, yakni: bila ada pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan (Amiruddin dalam Primastika, 2019). Lain dengan apa yang difokuskan oleh kelompok konservatif ini. Mereka melandasi segala bentuk pengaturan yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual ini dengan agama.
Penolakan juga terlihat dalam aksi yang terjadi September lalu. Salah satunya adalah sikap untuk tidak turun yang dilakukan oleh Ketua BEM UGM pada aksi Gejayan Memanggil pada tanggal 23 September 2019. Menurut kabar, yang bersangkutan memutuskan tidak ikut turun karena adanya desakan untuk mengesahkan RUU PKS dalam 7 tuntutan mahasiswa. Tidak ada pernyataan resmi memang. Tapi hal ini diketahui memang dilakukan oleh yang bersangkutan karena dia adalah satu kader dari KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia). KAMMI pusat sudah menyatakan secara jelas bahwa mereka menolak terhadap pengesahan RUU PKS. Menurut Kalis Mardiasih, seorang feminis muslimah, sikap penolakan KAMMI ini sebuah bentuk ketidakwajaran. Ia mengatakan bahwa penolakan ini dilakukan atas dasar ketidakinginan untuk membaca lebih lanjut. Hal ini juga diperparah dengan adanya broadcast-broadcast dalam sosial media yang memilintir isi dari RUU itu sendiri dengan balutan agama. Dan juga dengan adanya kasus-kasus pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual yang terjadi, seharusnya RUU PKS harus jadi pertimbangan utama oleh pemerintah untuk menurunkan dan mencegah kejadian yang sama terulang lagi. Kriminalisasi yang selama ini diberikan kepada korban seharusnya diberikan kepada para pelaku.
Isu penyuburan LGBT juga menjadi hal utama yang disuarakan para kelompok konservatif ini. Dari sini, kita dapat mengetahui betapa jauh ketertinggalan kita mengenai toleransi terhadap orang-orang LGBT dibandingkan dengan negara-negara lain. Belanda sudah melegalkan pernikahan kaum LGBT 23 tahun yang lalu (1996) dan meresmikan secara hukum pada tahun 2001, dan yang paling baru Amerika Serikat melingkupi 13 negara bagiannya meresmikan hukum pernikahan sesama jenis pada tahun 2015. Namun, disayangkan sekali mengenai respon yang diberikan oleh Sri Nurherwati selaku Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Menurutnya, isu penyuburan LGBT adalah salah-tangkap dari sebuah frasa “hasrat seksual” yang berada di dalam rancangan tersebut. “Hasrat seksual kemudian dipahami menjadi lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Padahal tidak seperti itu sama sekali,” katanya seperti yang dilansir oleh Kompas. Frasa hasrat seksual pun sudah mengalami perubahan dalam revisinya pada April 2019.
Yang disayangkan dari pernyataannya tersebut adalah penyangkalannya bahwa tidak ada isu LGBT dalam RUU PKS. Apa salahnya bila ia menyatakan bahwa frasa tersebut selain merujuk ke arti harfiahnya, juga merujuk pada perilaku LGBT?
Dari pihak legislatif sendiri, Partai Keadilan Sejahtera adalah satu-satunya partai yang menolak secara jelas terhadap pengesahan RUU PKS. Tiga partai lain: PPP, Hanura, dan Partai Demokrat masih belum ada sikap yang jelas. Sementara partai sisanya: PAN, Golkar, PKB, Gerindra, PDIP, dan Nasdem menyatakan mendukung RUU tersebut. Rieke Diah Pitaloka dari PDIP, Rahayu Saraswati dari Gerindra, Ace Hasan dari Golkar adalah salah tiga dari 28 anggota Panja yang secara jelas mendukung pengesahannya—dipantau dari RDPU, Dialog, dan keterangan di sosial media.
Sampai hari ini, RUU PKS masih jauh dari kemungkinan untuk disahkan. Alih-alih mengesahkan rancangan yang sudah lama dituntut untuk disahkan ini, para wakil rakyat kita justru mengebut membuat pasal-pasal ngawur dalam RUU KKS. Komnas Perempuan melampirkan permohonan maafnya atas gagalnya perjuangan mereka (lagi) untuk mengesahkan RUU PKS tersebut. Namun, perjuangan ini tidak akan berhenti sampai di sini.
コメント