top of page
Search

Problematika Perekrutan Rektor Asing

Updated: Nov 22, 2019


Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mempunyai rencana merekrut rektor asing untuk pendidikan tinggi negeri maupun swasta yang ada di Indonesia. Perekrutan rektor asing ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan ranking dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Rencana ini sudah dibicarakan dengan Presiden RI Joko Widodo dan sudah mendapatkan persetujuan. Akan tetapi apakah rencana perekrutan rektor asing dapat meningkatkan ranking dunia pendidikan tinggi di Indonesia dan dapat mengatasi permasalahan di dunia pendidikan tinggi?


Sebagai seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan mungkin rencana ini akan berpengaruh terhadap aktivitas perkuliahan saya. Dengan terlaksananya rencana ini pasti akan mengubah kebijakan-kebijakan di universitas yang akan mempengaruhi sistem dan elemen-elemen yang ada di dalamnya. Oleh karena itu saya akan memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk merekrut rektor asing.


Gagasan perekrutan rektor asing untuk meningkatkan ranking dunia muncul setelah melihat keberhasilan masuknya perguruan tinggi negara-negara lain seperti Singapura dan Arab Saudi di ranking dunia karena dipimpin oleh rektor asing. Namun, jika hal tersebut dijadikan acuan untuk meningkatkan kualitas dan ranking pendidikan tinggi di Indonesia, rencana ini menurut saya agaknya kurang tepat. Hal ini dikarenakan kondisi sistem pendidikan di Indonesia yang berbeda dengan kedua negara tersebut. Selain itu juga kebijakan yang ada di negara tersebut belum tentu cocok dengan kondisi di Indonesia.


Sebelum membahas lebih lanjut, saya akan menjabarkan tentang UU yang berkaitan dengan pendidikan tinggi. Menurut UU No. 12 tahun 2012 pasal 2, pendidikan tinggi harus berdasarkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. Hal ini dapat disimpulkan bahwa setiap hal yang berkaitan dengan sistem yang ada pada pendidikan tinggi harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Dan nilai-nilai itu harus selalu dijunjung tinggi dan tidak boleh ditinggalkan.


Selain dalam pasal 2 juga ada pada pasal 3 yang berisi tentang tujuan dari pendidikan tinggi. Tujuan tersebut antara lain untuk mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Selain itu, pendidikan tinggi juga bertujuan untuk mengembangkan potensi Mahasiswa sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu dalam hal pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.


Melihat dari UU tersebut saya mempunyai anggapan bahwa pendidikan tinggi harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dan anggapan tersebut menurut saya tidak cocok dengan rencana perekrutan rektor asing. Saya masih melihat bahwa warga negara Indonesia saja terkadang kurang dalam memegang teguh nilai-nilai Pancasila apalagi seorang warga negara asing yang kemungkinan tidak mengetahui perihal nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila. Dan jika sampai rencana perekrutan rektor asing itu terjadi kemungkinan kebijakan-kebijakan yang nantinya dibuat untuk mengatur sistem pendidikan tinggi akan kehilangan esensi dari nilai-nilai Pancasila.


Jika hanya bertujuan untuk membentuk seseorang menjadi tenaga kerja yang siap bersaing dalam kancah internasional, rencana rektor asing mungkin dapat menjadi alternatif yang dapat diperhitungkan. Hal ini dikarenakan dengan dipimpin rektor asing mungkin akan menghasilkan lulusan yang lebih berkompeten. Akan tetapi jika tujuannya hanya sebatas itu tanpa dibekali dengan nilai-nilai untuk menjadi pribadi yang berlandaskan Pancasila, maka hal tersebut akan menjadi tidak baik karena tidak sesuai dengan tujuan dari pendidikan tinggi. Oleh karena itu, penting diingat bahwa kecerdasan harus selalu disertai dengan akhlak yang mulia.


Dalam gagasan perekrutan rektor asing sering disinggung tentang perankingan dunia. Dengan rencana ini diharapkan mampu membuat universitas di Indonesia masuk ke dalam jajaran universitas terbaik di dunia. Akan tetapi jika hanya melihat tentang peringkat hal tersebut agaknya kurang tepat. Perankingan di sini bukan hanya mengenai peringkat dan juga posisi di dunia, tetapi juga tentang kualitas dan kontribusi mahasiswa untuk Indonesia setelah mereka lulus. Karena akan sama saja jika lulusan mahasiswa dapat bersaing secara internasional tetapi tidak dapat berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.

Kepemimpinan rektor bukan menjadi salah satu aspek untuk meningkatkan kualitas dan rangking pendidikan tinggi. Dibutuhkan juga aspek-aspek lainnya untuk mendukung peningkatan kualitas dari pendidikan tinggi. Salah satunya adalah mengenai Tri Dharma Perguruan tinggi, yaitu proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Selain itu juga harus memperhitungkan tentang ketersediaan sarana dan prasana yang memadai untuk menunjang aktivitas perkuliahan.



Rektor asing pertama di Indonesia (sumber merahputih.com)

Penggantian kepemimpinan dengan rektor asing tanpa diikuti dengan perbaikan aspek-aspek yang lainnya akan menjadikan hal yang sia-sia. Di sini dapat diartikan bahwa tidak harus mengganti rektor dengan rektor asing untuk memperbaiki sistem pendidikan, akan tetapi bisa dengan bekerja sama dengan pihak asing untuk menunjang aktivitas perkuliahan. Kerjasama di sini boleh saja untuk dilakukan akan tetapi jangan sampai ketergantungan yang apa-apa semuanya harus berkaitan dengan pihak asing. Selain itu juga harus memperhitungkan kinerja dosen yang mengajar karena sistem dalam pendidikan tinggi tidak hanya mentransfer ilmu dari dosen ke mahasiswa tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab dosen yang berperan sebagai pendidik.


Aspek yang harus diperhitungkan lainnya adalah persoalan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas mahasiswa. Hal ini dikarenakan sarana dan prasarana sangat menunjang aktivitas perkuliahan mahasiswa, seperti perpustakaan yang lengkap, laboratorium yang memadai, dan hal yang lainnya. Jika sarana dan prasarana tidak turut serta dikembangkan maka hal ini tidak akan meningkatkan kualitas dari mahasiswa.


Berkaitan dengan persoalan rencana rektor asing untuk menjadikan universitas sebagai World Class University mungkin hal tersebut adalah salah satu jalannya. Akan tetapi dibutuhkan beberapa kriteria lain untuk menjadi World Class University, yaitu 40% tenaga pendidik bergelar Ph.D, jumlah mahasiswa asing lebih dari 20%, adanya publikasi internasional, dan lain-lain. Dan hal ini menyatakan bahwa tidak harus mengganti rektor dengan rektor asing, karena dengan mengembangkan kualitas dan memfasilitasi dosen dalam karirnya, dan dalam satu fakultas berisi lebih dari satu negara untuk membuat wawasan yang baru, dan membuka sudut pandang berpikir yang baru dan yang lain dapat menjadikannya menjadi World Class University.


Selain hal-hal di atas terdapat hal lain yang menjadi fokus yang harus diperhatikan atas rencana rektor asing. Hal tersebut adalah mengenai ketersediaan dosen-dosen lokal yang mampu dan berkompeten untuk menjadi rektor. Masih banyak dosen-dosen yang mampu dan paham akan nilai-nilai dan budaya dan juga telah menempuh pendidikan di luar negeri yang tak kalah bagus dengan orang asing, akan tetapi mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menjadi rektor. Dan di sini saya beranggapan bahwa harusnya negara memfasilitasi dosen yang telah terkualifikasi mampu menjadi rektor yang baik tersebut dari pada merekrut warga asing.

Perekrutan rektor asing ini agaknya masih mempunyai anggapan dasar bahwa orang asing lebih baik dari pada orang Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian orang Indonesia masih mempunyai mental sebagai pihak terjajah yang mempunyai kualitas di bahwa pihak asing. Selain itu juga masih mempunyai anggapan bahwa untuk menjadi modern harus melibatkan pihak asing. Maka dari itu, dikarenakan hal tersebut rencana untuk merekrut rektor asing adalah jalan yang baik.


Rencana perekrutan rektor asing adalah rencana yang mungkin akan bagus, akan tetapi juga harus diperhitungkan aspek-aspek yang lainnya dalam hal perankingan dunia. Rangking itu bukan hanya sebatas peringkat tetapi juga bagaimana meningkatkan kualitas mahasiswa, dosen, dan sistem pendidikan itu sendiri. Pendidikan tinggi itu bukan tempat untuk menjadikan seseorang menjadi pekerja tetapi menjadi seseorang yang berbudaya, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi negara.

6 views0 comments

Recent Posts

See All

PEMBATASAN JAM MALAM BAGI PEREMPUAN

Nama: Hanum Ari Prastiwi NIM: 18/424761/SA/19133 Mata Kuliah: Komposisi Menulis Kreatif (menulis etnografi) Alasan pembatasan jam malam pada perempuan terutama suku Jawa sudah tidak asing dengan kalim

bottom of page