top of page
  • Black Instagram Icon

Pemahaman Konsep Kelompok Etnis Melalui Refleksi Ilmu Manajemen Kebijakan Publik & Antropologi

Ditulis oleh : Nugi Wibawa Putra & Muhammad Affan Asyraf

Sumber : www.cozer.id



Latar Belakang


Tulisan ini ditujukan untuk menjadi sebuah medium komparasi pola pikir dua bidang studi keilmuan terhadap sebuah konsep yaitu “Kelompok Etnis”. Dua bidang studi yang dimaksudkan adalah Manajemen Kebijakan Publik (MKP) dan Antropologi. Bukan dimaksudkan untuk mendegradasi salah satu atau kedua bidang studi, tulisan ini malah berusaha untuk menemukan sebuah skema dan meleburkan batasan dua bidang studi sehingga mengimplikasi pandanganya satu sama lain dan menciptakan implementasi kebijakan maupun konsepsi sosial yang kondusif bagi masyarakat.


Kami sadari, walaupun keduanya merupakan termasuk kedalam ilmu sosial, tetapi dalam prakteknya kedua ilmu tersebut mempunyai landasan yang berbeda, dimana MKP lebih berorientasi pada hal-hal yang praktis dan mengimplementasikan kajianya untuk mengatur masyarakat. Sedangkan antropologi cenderung berkutat pada perihal deskriptif akan fenomena dengan orientasi untuk menyodorkan refleksi diri dan merekonstruksi atau mengkondusifkan persepsi seseorang terhadap yang mereka anggap “lian” dalam tulisan ini konteks dari kedua ilmu tersebut akan difokuskan pada konsep Kelompok Etnis.


Konsepsi Ilmu Antropologi terhadap Konsep Kelompok Etnis


Berangkat dari ilmu antropologi, kelompok etnis merupakan aspek integral dalam ilmu antropologi dimana cenderungnya dalam menjelaskan sebuah fenomena para antropolog menggunakan konsep kelompok etnis sebagai kerangka untuk menarik atau mencari benang merah dari sebuah fenomena yang terjadi di masyarakat. Di dalam ilmu antropologi itu sendiri kelompok etnis dipandang sebagai suatu entitas yang dijunjung dimana dalam perkaranya dianggap sebagai pihak utama walaupun dalam kenyataanya kini eksistensinya terkikis oleh negara (Eriksen, 1991). Diprakarsai oleh Fredrik Barth, konsep dan batasan terkait dengan kelompok etnis dalam konteks ilmu antropologi, dituangkan olehnya dalam tulisanya pada tahun 1969 yang berjudul “Ethnic Group and Boundaries” penjelasan Barth sekiranya menjadi tumpuan dasar pandangan ilmu antropologi terhadap konsep kelompok etnis.


“if they say they are A, in contrast to another cognate category B, they are willing to be treated and let their own behaviour be interpreted and judged as A's and not as B's; in other words, they declare their allegiance to the shared culture of A's.” (Barth, 1963)


Kelompok etnis akan tetap ada meskipun hadir mobilitas di dalamnya, kelompok etnis didasarkan pada keanggotaanya berorientasi pada identifikasi diri yang bersinggungan dengan konsensus antar anggota itu sendiri, kelompok etnis menyediakan wadah kebudayaan bagi para anggotanya, dan kelompok etnis merupakan seperangkat standar nilai yang spesifik secara budaya. Begitu merupakan penjelasan dari seorang antropolog Jerman yang bernama Fredrik Barth (1963). Penekanan akan konsep kelompok etnis yang sedemikian rupa dalam konteks ilmu antropologi menimbulkan kesan bahwa antropologi menempatkan kelompok etnis pada tingkat yang cukup tinggi dalam variabel keilmuannya. Terkait konteks perubahan sosial, antropologi tidak menempatkan sebuah aktor yang sifatnya seperti negara (diatas yang lain) tetapi lebih menilik terkait dinamika kontak antar etnis yang memproduksi pemakluman dan alternatif identitas baru. Sehingga sebuah identitas baru ditentukan, dirancang, diproduksi dan dibuat oleh kelompok etnis yang terlibat didalamnya.


Kemudian apabila menyambungkan konsep kelompok etnis dengan konsep nasionalisme pada kajian antropologi kami mulai dari tulisan “Ethnicity and Nationalism” yang ditulis oleh Thomas Hylland Eriksen (1991) manjelaskan dari pemikiran Anderson (1983) bahwa negara merupakan imagined community dan bukan merupakan fenomena alam. Walaupun dalam prakteknya setiap nasionalisme memberikan gambar bahwa segala bentuk masyarakat sebagai suatu yang natural. Dijelaskan bahwa nasionalisme muncul akibat adanya pertumbuhan industri kapitalisme dan bertambah pentingnya hubungan internasional dalam bentuk perdagangan dan perang. Dijelaskan pula bahwa nasionalisme melakukan integrasi sosial dalam skala besar dengan menyeragamkan sistem pendidikan, pekerjaan, bahasa dan aspek lainya. Kemudian atas penjelasan Eriksen dalam prakteknya nasionalisme menggunakan ideologi yang bekerja sebagai benefactor satisfying needs seperti kebutuhan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, keamanan dan yang lainya.


Pembahasan Eriksen (1991) terhadap hubungan kelompok etnis dan Nasionalisme di Negara Mauritius dan Trinidad menurut kami juga salah satu kajian penting dalam membangun konsep kelompok etnis pada kajian ilmu antropologi. Dijelaskan olehnya bahwa di Negara Mauritius nasionalisme muncul bukan karena adanya pengaruh kolonial melainkan pengaruh akan hubungan internasional seperti perdagangan dan turisme. Menurut Eriksen pada praktek keseharian Mauritius, yang terdiri dari kelompok yang berasal dari tiga benua dan empat agama, sampai sekarang mencoba untuk menghindari interethnic violence. Namun suatu hal yang unik bahwa Mauritius masih bisa mempertahankan perbedaan etnis. Hal itu memungkinkan karena dijelaskan oleh Eriksen bahwa nasionalisme Mauritius mengidentifikasi penyeragaman praktik-praktik kebudayaan dengan kompromi, keadilan dan toleransi. Hal berbeda terjadi di Trinidad, seperti yang dijelaskan oleh Eriksen bahwa di Trinidad yang merupakan Negara, yang terbentuk atas pengaruh kolonial, sebuah kebudayaan kelompok etnis tertentu yaitu kebudayaan kulit hitam (black culture) menjadi kebudayaan nasional yang berpengaruh besar dalam pembentukan ideologi. Sehingga dijelaskan oleh Eriksen membuat kelompok etnis minoritas yaitu Indians menjadi tersingkir dan terdiskriminasi. Dijelaskan oleh Eriksen bahwa model Trinidad menyerupai bentuk masyarakat multikultural yang kurang berhasil. Contoh lain diberikan oleh Eriksen yaitu etnis Saami di Norwegia yang dijelaskan dihadapkan oleh ancaman pemaksaan asimilasi. Karena pemerintah Norwegia mendesain nasionalisme dengan model yang tidak cocok dengan kebudayaan etnis Saami.


Oleh karena itu dalam konteks ilmu antropologi kegagalan proses identifikasi kelompok etnis cenderung disalahkan pada rezim politik yang berkuasa karena berperan dalam mengintervensi keharmonisan kehidupan sosial kelompok etnis itu sendiri. Frasa “regional security” yang dijelaskan oleh Barth kembali menimbulkan kesan akan sebuah dominasi negara terhadap kehadiran kelompok etnis. Bentuk masyarakat yang dijelaskan oleh Barth sebagai organisasi poli-etnik seolah mengacu pada konsep negara dimana dijelaskan olehnya Varian modern untuk organisasi poli-etnis muncul dalam dunia administrasi birokrasi, komunikasi yang berkembang, dan urbanisasi progresif.


Konsepsi Ilmu Manajemen Kebijakan Publik terhadap Konsep Kelompok Etnis


Kemudian dari sisi ilmu kebijakan publik, pandangan dan penjelasan terkait konsep kelompok etnis dalam ilmu tersebut kami dapatkan dari Mastian Kristianto. Mastian yang merupakan mahasiswa jurusan ilmu kebijakan publik di Universitas Gadjah Mada memberikan andil besar dalam merekonstruksi pemahaman kami dalam pandangan ilmu kebijakan publik terhadap kelompok etnis. Kesempatan berbincang dengan Mastian kami dapatkan pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2019.


Setelah Magrib, kami langsung berangkat ke kediaman Mastian yang berada di Asrama Putra PPSDMS Jogja. Sesampainya disana, kami langsung dipersilahkan untuk duduk oleh Mastian di ruang tamu kami berbincang- bincang mengenai kelompok etnis di MKP. Menurut kami cerita dan penjelasan yang diberikan Mastian sangat dipengaruhi oleh rekam jejaknya yang pernah menjabat menjadi Menteri Pengembangan Desa Mitra di BEM KM UGM 2019. Hal ini membuat Mastian memiliki dasar kepribadian yang sangat mencintai dan menyatu dengan Desa. Sehingga Mastian memandang kelompok etnis menjadi suatu yang harus dilindungi walaupun banyak peraturan dan kebijakan pemerintah yang diubah namun tetap tidak boleh mematikan kultur masyarakat asli.


Mastian kemudian menuturkan bahwa ada beberapa desa yang masih memakai Sistem Nagari di Sumatera Barat, sistem ini merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Mastian juga menceritakan pengalaman nya pada saat KKN di Maluku Tengah bahwa ada istilah bernama Pela Gandong yang merupakan suatu sebutan yang diberikan kepada dua atau lebih negeri yang saling mengangkat saudara satu sama lain. Pela Gandong sendiri merupakan intisari dari kata “Pela” dan “Gandong” Pela adalah suatu ikatan persatuan sedangkan Gandong mempunyai arti saudara. Jadi, Pela Gandong merupakan suatu ikatan persatuan dengan saling mengangkat saudara.


Pela Gandong sendiri, menurut Mastian sudah lama ada di Maluku, dan biasanya Pela Gandong itu terdiri dari dua negeri yang berlainan Agama (Islam dan Kristen). Pada desa yang Mastian singgahi saat KKN, agama dan orang migran memiliki wilayah nya masing-masing tetapi mereka tetap saling menjaga dan tetap bergotong royong. Mastian juga menjelaskan ada juga sistem pertanian dinamakan Sistem Subak merupakan organisasi kemasyarakatan khusus mengatur sistem perairan sawah yang digunakan untuk bercocok tanam padi di Bali, Indonesia.


Sebagai suatu metode penataan hidup bersama, Subak mampu bertahan selama lebih dari satu abad karena masyarakatnya taat kepada tradisi leluhur. Pembagian air dilakukan secara adil dan merata, segala masalah dibicarakan dan dipecahkan bersama, bahkan penetapan waktu menanam dan penentuan jenis padi yang ditanam pun dilakukan bersama-sama.


Berdasarkan penjelasan Mastian, di daerah Sukabumi ada kampung adat yang bernama Ciptagelar atau biasa disebut Kasepuhan Ciptagelar yang masih memegang erat tradisinya hingga saat ini. Disebut kasepuhan karena desa ini memiliki model kepemimpinan yang berasal dari adat dan kebiasaan orang tua atau sesepuh. Masyarakat disana juga mempunyai kultur sendiri dalam bertani, misalnya penduduknya tidak boleh menjual padi untuk ketahanan pangan mereka, karena 1 kali panen saja bisa untuk 2 tahun dan semua itu didasarkan oleh pengetahuan asli/ kearifan lokal. Tradisi bertani seperti ngaseuk, mipit, nutu, nganyaran, dan ponggokan yang diakhiri serentaun telah dikenal eksistensi nya secara luas oleh masyarakat Jawa Barat.


Berdasarkan perbincangan kami dengan Mastian dan berbagai macam cerita pengalaman KKN nya, membuat kami seolah disodorkan oleh bentuk atau pandangan baru akan konsep kelompok etnis. Bentuk yang baru tersebut selain dari cerita-cerita Mastian, kami juga dapatkan melalui konsep dynamic governance dan politik rekognisi yang menurut Mastian merupakan kerangka kerja ilmu manajemen kebijakan publik terhadap kelompok etnis. Penjelasan dan batasan perlakuan terhadap kelompok etnis dalam kedua konsep ini seolah mencerminkan pandangan ilmu manajemen kebijakan publik terhadap kelompok etnis.


Berangkat dari konsep Dynamic Governance yang berorientasi pada bagaimana institusionalisasi kultur bekerja sebagai fondasi kebudayaan (Gafar, 2016) menimbulkan kesan beragam akan implikasinya terhadap kelompok etnis. Dynamic Governance berlandas pada konsep Institusionalisasi kultur yang dimana berorientasi pada kebudayaan yang seragam. Hal tersebut memberikan kesan akan dikehendakinya homogenitas nilai dan kepercayaan pada masyarakat. Berbanding terbalik dengan ilmu antropologi yang menekankan realita wacana perbedaan dalam kehidupan sehari-hari antar kelompok sosial sebagai landasan dalam berfungsinya sebuah kebudayaan masyarakat (Barth, 1963). Walaupun begitu mungkin juga kurang tepat apabila kami mengambil dari tulisan Gafar karena pada dasarnya tulisan beliau mempunyai konteks negara Singapura yang dimana perihal kelompok etnisnya tidak sekompleks di Indonesia.


Kemudian terkait politik rekognisi merupakan konsep yang relatif cukup baru, bermakna pengakuan dari pihak yang mayoritas kepada pihak yang minoritas tetapi tidak teruntungan, sedangkan pengakuan tersebut dituangkan di dalam sebuah aturan hukum yang mengikat. Penerapan politik rekognisi sangat penting sebab dapat menjadi landasan bagi terciptanya kebersamaan di antara berbagai budaya, kelompok etnis, ras dan agama (Suharno, 2015). Karena eksistensi bukan hanya dipentingkan oleh suatu negara, tetapi juga kelompok etnis yang sedemikian besar dan ancaman terjadinya eskalasi menuju ke arah pertentangan dengan intensitas yang lebih tinggi hingga terjadi kekerasan yang mengharuskan adanya saluran yang tepat. Politik rekognisi menekankan adanya itikad baik dari pihak yang dominan untuk memberi pengakuan kepada pihak-pihak yang secara hak dan kedudukan dicap sebagai minoritas atau disadvantaged groups. Dengan adanya pengakuan ini, hak dan kedudukan kelompok minoritas diakui dan dapat diangkat sehingga setara dengan kelompok dominan atau hanya sampai batas-batas tertentu yang diberikan pengakuan (Suharno, 2015).


Menurut pendapat kami, berangkat dari penjelasan Suharno (2015) langkah yang cukup efektif & efisien untuk mewadahi politik rekognisi adalah mengadopsinya dalam produk hukum perundang-undangan atau kebijakan publik dikeluarkan oleh pejabat formal. Efektivitas kebijakan publik dalam mewadahi prinsip-prinsip politik pengakuan karena pejabat formal merupakan bagian integral dari negara yang memiliki alat pemaksa untuk berlakunya kebijakan publik tersebut sehingga kebijakannya dapat dijalankan. Kebijakan publik merupakan bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas (Suharno, 2015). Sehingga perihal ini memunculkan kesan bahwa ilmu manajemen kebijakan publik merupakan ilmu yang cenderung praktis dan adaptif yang menyesuaikan karakteristik masyarakat ditempat ilmu tersebut diaplikasikan. Oleh karena itu konsep kelompok etnis terkesan tidak menjadi wacana utama kajian melainkan dianggap sebagai variabel dalam sebuah formula untuk menciptakan kebijakan pemerintah yang kondusif terhadap masyarakat.


Pembahasan konsep kelompok etnis dalam ilmu MKP biasanya berangkat dari wacana konflik etnis. Sehingga jika diibaratkan alat untuk menjelaskan konsep kelompok etnis adalah bentuk refleksi para ilmuwan sosial terhadap konflik-konflik etnis. Sebagai salah satu wujud penjelasanya mungkin terlukis dalam tulisan Suharno (2015) dimana pada tulisan tersebut beliau menjelaskan konflik etnis di wilayah Kotim merupakan sebuah masalah publik karena masyarakat atau suku-suku/etnis yang ada di kotim menganggap bahwa permasalahan yang terjadi di antara mereka adalah permasalahan yang tidak dapat diterima dan dibiarkan karena berakibat buruk dan serius terhadap keberadaan mereka dan bahkan mengancam sendi-sendi ketahanan nasional. (Suharno, 2015: 70). Hadirnya wacana ketahanan nasional dalam sebuah kajian mencerminkan bahwa adanya penekanan keseragaman identitas yang dimana memunculkan pertanyaan akan persinggungan antara identitas etnis dan identitas nasional. Sehingga kembali dijelaskan oleh Suharno (2015) bahwa permasalahan kelompok etnis dianggap sejalan dengan pendapat yang mensyaratkan, suatu masalah akan menjadi masalah apabila ada orang atau kelompok yang menggerakkan ke arah tindakan guna mengatasi masalah tersebut.


Ilmu MKP menghadirkan wacana sistem hukum Indonesia dalam menetapkan kebijakan publik. Hal tersebut didasarkan pada penjelasan dari Suharno (2015) yang menyatakan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kebijakan publik yang bersifat mengikat masyarakat dan membebankan kewajiban tertentu kepada rakyat wajib dituangkan dalam bentuk Undang-Undang di tingkat nasional dan Peraturan Daerah di tingkat daerah baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Pembangunan konsepsi kelompok etnis dalam ilmu MKP terwujud dalam wacana konflik etnis di Sampit Kotim, sebagaimana dijelaskan oleh Suharno (2015) Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sempat mengeluarkan peraturan dengan orientasi mengatur larangan bagi Etnis Madura untuk masuk wilayah Kalimantan Barat maupun Kalimantan Tengah. Namun kembali dijelaskan melalui Suharno (2015) bahwa Perda tersebut tidak bertahan lama dan mengalami revisi ketika Etnis Madura yang datang ke Kalteng menunjukkan sikap-sikap asimilasi yang signifikan. Kembali kesan dinamis dan fleksibilitas dengan intensitas yang tinggi dalam kajian ilmu MKP. Kajian ini menampilkan bahwa medium konflik etnis yang merupakan suatu hal yang empiris berperan besar dalam membangun konsep kelompok etnis dalam ilmu MKP.


Oleh karena itu pentingnya penekanan prinsip-prinsip politik rekognisi terhadap implikasinya dalam membangun konsep kelompok etnis dalam ilmu MKP berpotensi membangun konsepsi kelompok etnis yang berada pada kontrol negara. Penekanan penyelesaian secara permanen konflik multi etnis yang dikarenakan keunikan dari sifat konflik yang tajam dan bervariasi antara berbagai pihak, membuatnya sulit diselesaikan dengan cara-cara sederhana, selaras, dan peniadaan perbedaan para pihak tanpa keterlibatan mereka (Suharno, 2015). Penjelasan ini pada sisi tertentu seolah mengabaikan partisipasi kelompok etnis dalam menyelesaikan konflik mereka sendiri. Namun begitu Politik rekognisi menekankan adanya itikad baik dari pihak yang dominan untuk memberi pengakuan kepada pihak-pihak yang secara hak dan kedudukan dicap sebagai minoritas atau disadvantaged groups. Dengan adanya pengakuan seperti ini, hak dan kedudukan kelompok minoritas diakui dan dapat diangkat sehingga setara dengan kelompok dominan atau hanya sampai batas-batas tertentu yang diberikan pengakuan (Suharno, 2015).


Benang Merah dan Orientasi Studi Lintas Bidang Ilmu Antropologi & MKP


Pada akhirnya berdasarkan kuliah kami di departemen Antropologi Budaya UGM, pengalaman berbincang dengan Mastian dan berbagai studi literatur kajian ilmu manajemen kebijakan publik, kami mendapati bahwa terdapat polarisasi, walaupun tidak signifikan, antara MKP dan antropologi dalam konteks kelompok etnis, kerangka kerja yang dibangun oleh MKP secara implisit mengindahkan hadirnya keseragaman dan homogenitas dalam implementasi keilmuan untuk menciptakan masyarakat yang produktif dan kondusif. Sedangkan pada antropologi ditekankan bahwa lestarinya kelompok etnis didasarkan pada kemampuan identifikasi mereka akan perbedaan nilai antar kelompok.


Walaupun kami mengakui bahwa hadirnya kedamaian dalam skema penekanan perbedaan pada masyarakat yang poli-etnis merupakan sesuatu yang utopis. Tetapi apabila melihat dari prakteknya, terkait apa yang dilakukan oleh Soeharto pada era orde baru, kebijakan pemerintah yang berorientasi menyeragamkan tradisi dan nilai masyarakat dalam masyarakat malah menghadirkan polarisasi dan wacana stereotip dalam kehidupan sehari-hari masyarakat yang notabene berpotensi dalam menimbulkan ketegangan maupun konflik. Mungkin kelompok etnis di Indonesia karakteristiknya merupakan kasus khusus sehingga perlu mendapatkan perlakuan khusus. Hal tersebut terwujud dalam berbagai macam cerita dari Mastian yang disodorkan kepada kami tentang implementasi dan rekognisi sistem adat dalam masyarakat etnis yang dilakukan oleh pemerintah. Sehingga perihal ini memunculkan asumsi bahwa mungkin persinggungan antara ilmu MKP dan ilmu antropologi dapat memproduksi konsep kelompok etnis baru yang diharapkan terimplementasi dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Tidak hanya itu persinggungan antara keduanya juga berpotensi untuk memunculkan persepsi baru dalam masyarakat, menghadirkan wacana diskusi yang menjanjikan bagi memecahkan persoalan dilematis antara hubungan negara dengan kelompok etnis.



Daftar Pustaka


Barth, F., & Universitetet i Bergen. (1969). Ethnic groups and boundaries: The social organization of culture difference. Boston: Little, Brown and Co.

ERIKSEN, T. H. (1991). Ethnicity versus Nationalism. Journal of Peace Research, 28(3), 263–278. https://doi.org/10.1177/0022343391028003004


Gafar, Tengku. (2016). DYNAMIC GOVERNANCE - Embedding Culture, Capabilities and Change in Singapore.


Suharno. (2015). Kebijakan Berbasis Politik Rekognisi dan Resolusi Konflik Etnik. Socio, 12, 66-74.

Nurul Firmansyah. 2018. Desa Adat atau Desa Administratif, Kontestasi Politik Revisi Perda

Nagari di https://kompasiana.com (di akses 19 Desember 2019).


Helinsa Rasputri. 2018. Ciptagelar, Kampung Adat di Sukabumi yang Teguh Memegang Tradisi di https://kumparan.com (di akses 19 Desember 2019).


Recent Posts

See All

Comentários


HitamPutih.jpg

Thanks for submitting!

Department of Anthropology

Faculty of Cultural Sciences

Universitas Gadjah Mada

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
  • Black Twitter Icon

2019 The Human Stories

bottom of page