top of page
  • Black Instagram Icon

Masihkah Polisi Dipercaya?

Updated: Nov 22, 2019

Kita tahu bahwa kondisi Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Terjadi kericuhan dimana-mana, kebakaran hutan, dan banyaknya korban yang berjatuhan. Akhir-akhir ini banyak beredar penggalan-penggalan video represif yang dilakukan oknum polisi kepada mahasiswa maupun jurnalis yang memicu munculnya kemarahan dan hilangnya respect masyarakat kepada kepolisian. Aksi demo yang dilakukan mahasiswa belakangan ini didasari oleh akan disahkannya rancangan undang-undang KPK dan KUHP yang beberapa pasalnya dinilai hanya menguntungkan para elite politik dan merugikan kalangan masyarakat.

Dalam beberapa penggalan video terlihat bahwa pihak kepolisianlah yang pertama menyerang mahasiswa menggunakan gas air mata, water canon, dan melakukan pengeroyokan. Apa yang banyak dilihat oleh masyarakat itulah yang akan dinilai pada akhirnya. Dari beberapa penggalan video dan berita yang diterima oleh masyarakat, akhirnya mereka berspekulasi negatif kepada pihak kepolisian. Pihak yang diharapkan mengamankan dan mengayomi masyarakat dinilai terlalu berlebihan dan tidak pantas jika benar melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa pendemo.

Menanggapi video terkait, pernyataan mahasiswa dan pihak kepolisian justru berbeda antara satu sama lain. Mereka dianggap saling membela kubu masing-masing. Pada situasi ini, masyarakat bimbang jika ditanya akan lebih percaya kepada siapa, mahasiswa selaku perwakilan keresahan mereka terhadap elite politik atau kepolisian yang menjadi oknum keamanan. Pihak Kepolisian menyatakan bahwa demo yang damai seharusnya dilakukan sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 18.00 WIB.

Sementara menurut keterangan dari pihak kepolisian demo saat itu dilakukan hingga lebih dari pukul 18.00 WIB. Dan dapat dipastikan jika demo tersebut akan berujung pada kerusuhan. Setelah kerusuhan inilah, pihak kepolisian sudah menduga akan beredar beberapa video dan berita hoaks yang memojokkan pihak kepolisian. Sudah kita ketahui juga bahwa beberapa lembaga kepolisian setempat telah mengamankan beberapa demonstran, salah satunya kedapatan membawa bom molotov, dan juga beberapa provokator yang menyamar menjadi pelajar dan mahasiswa. Mereka mengaku dibayar oleh pihak tertentu untuk meramaikan demo saat ini.

Sedangkan menurut salah satu mahasiswa (teman perempuan saya), dia juga berada di lokasi unjuk rasa pada saat itu di Senayan. Dia memang mengakui bahwa berdasarkan peraturan, aksi unjuk rasa harus selesai pada pukul 18.00 WIB, pada saat itu rombongannya mulai membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB dan berjalan menuju Gelora Bung Karno. Saat berjalan ke arah GBK tersebut, mereka mulai mendengar suara seperti tembakan yang ternyata adalah tembakan gas air mata. Munculnya provokator (yang berpenampilan seperti mahasiswa dan pelajar) yang menjadi awal mulanya para demonstran disiram dengan water canon. Adanya gas air mata di wilayah GBK (yang menjadi tempat singgahnya masa sebelum akhirnya pulang) menyebabkan masa menjadi panik dan merasa situasi tidak aman, merekapun berlarian dan berpencar.

Teman saya dan tiga orang lainnya bersembunyi di toilet untuk menghindari situasi tersebut. Di lain sisi, lapangan yang pada saat itu digunakan untuk latihan sepak bola, orang-orang yang sedang latihanpun juga berlarian untuk menghindari gas air mata. Menurutnya, kericuhan terjadi setelah mereka ditembaki gas air mata yang menyebabkan beberapa pendemonstran luka-luka. Kebingungan saya di sini adalah mengapa mereka tetap ditembaki gas air mata bahkan sampai ke tempat yang tidak seharusnya (yang di dalamnya juga terdapat sekumpulan orang yang tidak ada kaitanya dengan aksi unjuk rasa dan malah terkena dampaknya)?

Dilansir dari hukum online.com, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 untuk bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan juga pemerintah menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”) sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan, dan penanganan perkara agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib.

Dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi. Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif. Misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul, dan tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, serta melanggar.

Melihat situasi saat ini, sebagai mahasiswa antropologi tentunya tidak mengutamakan satu sudut pandang saja. Namun, harus melihat sisi-sisi lainnya secara mendalam. Dalam video maupun berita yang telah tersebar, kita tidak mengetahui apa yang menyebabkan pihak kepolisian melakukan tindakan-tindakan tersebut. Apa pemicu utamanya? Adakah kesalahan mahasiswa pendemo yang dilakukan sehingga mereka merasa harus diberi tindakan represif? Apakah kita mengetahui siapa yang mendahului terjadinya kerusuhan tersebut?

Di sini, sebagai masyarakat kita hanya bisa mengamati dan menilai situasi saat ini. Menurut saya hendaknya kita tidak mudah terprovokasi dengan berbagai penggalan video saja. Untuk masyarakat, kita harus percaya kepada pihak kepolisian yang lebih mengetahui bagaimana cara kerja mereka dalam menghadapi aksi unjuk rasa, dan dapat mengamankan para provokator yang dapat memperkeruh situasi saat ini. Untuk pihak kepolisian, menurut saya hendaknya mengurangi atau bahkan tidak menggunakan tindakan represif terhadap pendemo dan dapat membedakan mana pendemo anarkis, provokator, dan pendemo yang damai. Semoga Indonesia baik-baik saja setelah ini.

Recent Posts

See All
PEMBATASAN JAM MALAM BAGI PEREMPUAN

Nama: Hanum Ari Prastiwi NIM: 18/424761/SA/19133 Mata Kuliah: Komposisi Menulis Kreatif (menulis etnografi) Alasan pembatasan jam malam...

 
 
 

Comments


HitamPutih.jpg

Thanks for submitting!

Department of Anthropology

Faculty of Cultural Sciences

Universitas Gadjah Mada

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
  • Black Twitter Icon

2019 The Human Stories

bottom of page