Katanya Demokrasi, Tapi Berkomentar Dibatasi
- prajna paramitha
- Oct 6, 2019
- 3 min read
Updated: Nov 22, 2019

“Indonesia merupakan negara demokrasi”. Saya yakin kalimat tersebut sudah tidak asing lagi bagi seluruh warga negara Indonesia. Sebagai negara demokrasi, pemerintah Indonesia dari awal terbentuknya sudah berusaha mencanangkan beberapa sistem-sistem yang memungkinkan seluruh aspirasi dari rakyatnya dapat tersampaikan ke telinga pemerintah. Langkah-langkah pemerintah dalam mengupayakan berlakunya sistem demokrasi di Indonesia antara lain dengan menyelenggarakan sistem pemilu, membentuk lembaga-lembaga yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat, membuat undang-undang tentang kebebasan berpendapat, dan masih banyak lagi. Selain itu, kemajuan teknologi juga ikut memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Meskipun telah mengupayakan sistem demokrasi yang baik, tentu saja selalu muncul masalah-masalah dalam penerapan kebebasan berpendapat di negara demokrasi ini. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Soeharto, kebebasan berpendapat sangat dibatasi. Masyarakat tidak boleh membuat tulisan yang berkesan menentang dan mencela pemerintah. Sebagai contoh, orang-orang yang menulis tentang PKI, ditangkap.
Setelah masa pemerintahan Soeharto berakhir, demokrasi di Indonesia kembali berjalan dengan baik. Namun, terdapat beberapa oknum-oknum yang memanfaatkan kebebasan berpendapat, khususnya di media sosial, dengan cara yang tidak benar. Misalnya, menjatuhkan orang atau golongan lain, dan sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menindak lanjuti penyalahgunaan kebebasan berpendapat di media sosial. Awalnya, saya menganggap UU ITE ini adalah Undang-Undang yang positif. Akan tetapi, lama-kelamaan ada beberapa poin dalam UU ITE yang saya rasa berbahaya. Contohnya adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi “melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Menurut saya, pasal ini berpotensi menjadi “pasal karet” karena tidak dijelaskan apa saja yang termasuk dalam kategori penghinaan atau pencemaran nama baik. Saya rasa pasal tersebut dapat dijadikan alat untuk memidanakan orang-orang yang bermaksud memberikan kritik yang positif.
Selain keresahan akan UU ITE, saya juga memiliki kekhawatiran akan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber mengatur Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber ini termasuk Rancangan Undang-Undang yang diselesaikan secara kilat, yaitu hanya dalam kurun waktu lima hari. Dan yang lebih mengejutkan lagi, rancangan undang-undang ini dibuat oleh DPR tanpa berdiskusi dengan BSSN dan Badan Intelejen Negara (BIN). Setelah rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber ini disebarkan ke publik, terdapat beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai berpotensi menjadi pasal yang bermasalah.
Apabila RUU KKS ini disahkan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki kewenangan untuk memantau lalu lintas internet di Indonesia. Dengan adanya kewenangan seperti ini, maka Badan Siber dan Sandi Negara memiliki akses legal untuk menyadap lalu lintas internet seluruh warga masyarakat Indonesia. Selain itu, terdapat juga pasal 44 e yang mengatakan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara memiliki kewenangan untuk memberikan, membekukan, atau mencabut izin, sertifikasi, atau akreditasi dalam lingkup keamanan dan ketahanan siber. Memberikan atau membekukan izin, berarti Badan Siber dan Sandi Negara memiliki kewenangan penuh atas perkembangan siber di Indonesia. Hal ini kemudian akan menghambat perkembangan karena setiap inovasi-inovasi dalam bidang teknologi dan siber harus mendapatkan izin dari Badan Siber dan Sandi Negara terlebih dahulu. Selain itu, mencabut izin juga berarti Badan Siber dan Sandi Negara dapat sewaktu-waktu mencabut akses internet di Indonesia. Pencabutan akses internet ini sudah pernah beberapa kali terjadi di Indonesia, bahkan sebelum disahkannya Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber ini. Menurut saya, pencabutan akses internet akan menghambat aktivitas masyarakat Indonesia. Selain itu, menurut saya, Badan Siber dan Sandi Negara bisa juga sewaktu-waktu mencabut akses internet apabila ada penyebaran konten yang dirasa mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini kemudian menurut saya menjadi salah satu bentuk pembatasan kebebasan berpendapat di dunia maya atau media sosial.
Meskipun pada tanggal 30 September lalu rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber ini tidak jadi disahkan, saya khawatir RUU ini tidak dibahas lebih lanjut dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki keahlian dalam bidang keamanan dan ketahanan siber. Saya juga khawatir pada keanggotaan DPR di periode selanjutnya tidak merevisi beberapa pasal yang bermasalah di dalam rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber ini dan malah mengesahkan rancangan undang-undang tersebut. Saya khawatir karena apabila RUU KKS sewaktu-waktu disahkan, akan banyak masyarakat yang dipidanakan.
Sebagai negara demokrasi, sudah seharusnya Indonesia memberikan kebebasan pada masyarakatnya untuk menyuarakan pendapat mereka dengan baik. Namun, perlu diingat bahwa memberikan kebebasan berpendapat bukan berarti kita dapat berpendapat dengan semena-mena dan tidak memperhatikan norma yang berlaku. Dalam menyampaikan pendapat, kita memerlukan argumen dan juga perlu memperhatikan bahasa yang digunakan agar pendapat kita bisa tersampaikan dengan baik. Disisi lain, pemerintah juga tidak boleh menjadi pemerintah yang anti kritik. Pemerintah harus mau menerima kritik dan saran dari masyarakatnya. Selain itu, merancang undang-undang yang mengatur tentang kebebasan berpendapat memang diperlukan. Namun, dalam membuat rancangan undang-undang yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat, pemerintah juga perlu mendiskusikannya dengan orang-orang yang ahli dalam bidang tersebut. Jangan sampai Rancangan Undang-Undang yang dibuat dan kemudian disahkan malah menjadikan banyak masyarakat yang dirugikan.
Comentarios