Indonesia Sedang (Tidak) Baik-Baik Saja
- raditobaswara
- Oct 4, 2019
- 5 min read
Updated: Nov 22, 2019

Ada apa dengan Indonesia? Mungkin pertanyaan ini mewakili sebagian tanya publik untuk merespon rumitnya keadaan di negeri ini, termasuk saya. Bingung rasanya harus melihat dari sisi mana berbagai rentetan peristiwa yang sedang terjadi. Seperti yang telah kita ketahui, akhir-akhir ini banyak isu-isu nasional yang sedang melanda Indonesia. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan akibat ancaman perubahan iklim yang ekstrem serta campur tangan perusahaan yang tidak bertanggung jawab, asap polusi yang meningkat di ibukota Jakarta, kerusuhan yang terjadi di Papua serta gempa bumi yang melanda Ambon. Salah satu isu yang masih hangat dibicarakan dan terus bergulir, terutama di kalangan mahasiswa ialah perihal revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Beberapa poin yang sepakat ditolak antara lain, kebebasan bersyarat bagi para koruptor, persetubuhan di luar nikah hingga soal penghinaan terhadap presiden. Dalam prosesnya, saya sudah menduga sejak awal bahwa sistem birokrasi yang terdapat dalam parlemen sudah sangat berbelit, sehingga tidak mengherankan bahwa produk hukum yang dikeluarkan juga turut bermasalah. Apalagi, pernyataan yang mereka keluarkan tidak sepenuhnya konkrit. Hal tersebut pada akhirnya mampu memancing emosi dari para mahasiswa atas wacana pengesahan rentetan UU tersebut yang terkesan terburu-buru, sehingga sebuah aksi massal dilakukan guna merespon situasi yang terjadi.
Sebuah keputusan yang kontroversial pun kembali dilakukan parlemen, manakala para anggota DPR di periode ini mengesahkan sebanyak 26 RUU dalam suatu rapat kilat dengan durasi hanya sekitar 20 menit di tanggal 5 September 2019. Revisi undang-undang yang dimaksud mengacu terhadap UU 30/2002 tentang KPK. Hal tersebut memicu pengesahan revisi undang-undang RKUHP yang semula dijadwalkan pada tanggal 30 September 2019. Kekecewaan rakyat pun semakin bertambah parah ketika salah satu anggota Panitia Kerja DPR Komisi III untuk RKUHP Muhammad Nasir Djamil, memberikan pernyataan bahwa ketentuan hukum mengenai sanksi pidana dalam pembahasan RKUHP disusun berdasarkan perasaan semata atau menerka-nerka mana yang baik dan buruk, sehingga keterlibatan rakyat justru tidak disertakan.
Berbagai aksi protes dari warga sipil, khususnya mahasiswa dilakukan di banyak daerah se-tanah air. Bentuk aksinya pun bermacam-macam, ada yang berupa aksi damai seperti yang dilakukan aliansi mahasiswa se-Yogyakarta dalam gerakan #GejayanMemanggil maupun sebuah demo massal di berbagai tempat seperti Bandung, Makassar, Padang dan puncaknya di depan gedung DPR Jakarta yang pada akhirnya berakhir ricuh dan berlarut-larut. Intinya, mereka semua secara serentak sepakat untuk mengkritik bahkan menentang para elite parlemen yang secara sepihak mengesahkan undang-undang tanpa melibatkan suara dari rakyatnya sendiri. Sekilas, mungkin peristiwa aksi ini seakan menggambarkan kehebatan kekuatan mahasiswa di Indonesia dalam menorehkan sebuah tinta baru di sepanjang sejarah bangsa ini, namun saya melihat suatu aspek miris yang terkandung di dalamnya.
Aspek kekerasan menjadi satu dari sekian masalah yang membuat saya cukup terpuruk menyaksikan peristiwa yang terjadi. Untuk apa menggembar-gemborkan suara jika pada akhirnya harus berakhir dengan kekerasan yang dipicu hampir semua pihak? Parlemen dan pemerintah memang terkesan lambat dalam merespon situasi yang ada, apalagi pendirian mereka yang terkesan abu-abu, namun dengan adanya kekerasan justru semakin memperkeruh keadaan. Bentrok antar aparat dan mahasiswa yang terjadi di depan gedung DPR tidak terhindarkan, massa mulai melampar batu dan melakukan pembakaran di sepanjang jalan, tidak heran aparat juga mulai menyemprotkan gas air mata, namun yang patut disayangkan adalah meninggalnya seorang pemuda yang berusia 19 tahun, setelah hilang kabar selama empat hari paska kejadian. Ia diyakini menjadi korban kekerasan selama kerusuhan berlangsung.
Dari para demonstran sendiri beberapa orang memang melakukan tindakan anarkisme, meski mungkin memang karena terdesak dan keadaan yang semakin panas. Ditambah, hadirnya para pelajar STM yang seakan hanya membut ricuh saja dengan merusak berbagai fasilitas publik. Terlebih, tindakan represif dari para aparat yang seharusnya menjaga kenyamanan dan ketertiban aksi malah terlibat dalam tindakan penganiayaan dan penindasan.
Profesionalitas para aparat dipertanyakan, sebab beberapa dari mereka melakukan tindakan tidak mengenakkan khususnya terhadap para jurnalis yang sedang meliput. Dalam hal ini, jurnalis pun ikut menjadi korban kekerasan aparat yang telah melanggar UU Pers, bahkan aparat sendiri tidak mengetahui isi undang-undang tersebut secara menyeluruh dan merasa tindakan mereka sudah sesuai prosedur. UU mengenai Kebebasan Pers No. 40 Tahun 1999 pada pasal 4 ayat 3 menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, saya juga melihat maraknya provokator asing yang menjadi biang kericuhan. Ada yang membuat gerakan untuk menurunkan presiden hingga menyamar menjadi mahasiswa atas iming-iming uang yang ternyata ditunggangi partai politik tertentu. Korban pun banyak berjatuhan, terutama bagi mereka yang tidak bersalah dan hanya menyuarakan apa yang mereka rasa benar.
Miris sekali rasanya melihat perjuangan mahasiswa yang pada awalnya dengan optimis menyuarakan suara mereka sebagai warga sipil sebagai bentuk rasa cinta kepada bangsa dan negara harus diselimuti dengan adegan kekerasan dari para oknum yang tidak bertanggung jawab. Situasi seakan menjadi carut marut, lalu siapa yang akan membenarkannya? Saya pribadi merasa bahwa pasal-pasal yang dikritik memang memuat isu-isu mengenai pelanggaran HAM, namun pada pelaksanaan praktisnya malah terdapat pelanggaran yang serupa. Siapa yang dianggap benar?
Mahasiswa memegang tonggak yang fundamental demi kelangsungan negara itu sendiri, sehingga saya amat menghargai para individu yang memang murni menyuarakan protes dan kegelisahan atas pandangan pribadi mereka untuk mengambil perannya sebagai warga negara. Bagi saya, mereka adalah insan yang menolak untuk bungkam dalam memperjuangkan keadilan untuk menyuarakan suara rakyat. Tidak jarang, banyak pula dari mereka yang justru memanfaatkan momentum ini sebagai suatu tren dalam kehidupan bermasyarakat secara umum, khususnya dalam atmosfir dunia perkuliahan. dapat dijumpai individu yang hanya mengikuti alur saja ataupun terjun ke lapangan hanya untuk konten di portal sosial media masing-masing tanpa tahu inti permasalahan yang sedang dibahas. Dengan kata lain, mereka adalah tipikal kelompok yang hanya “meramaikan” tanpa mengetahui urgensinya.
Sejak awal, hal yang saya khawatirkan dengan disahkannya RUU KUHP ialah dirampasnya hak berekspresi dan berpendapat individu, mengingat kita adalah sebuah negara demokrasi. Makin kesini, saya merasa ada yang lebih urgen dari itu yaitu terkait dengan penyebaran hoax atau kabar palsu yang mulai menjaring masyarakat, khususnya lewat sosial media. Hal tersebut membuat saya semakin bingung dalam memberikan pandangan, sebab semua orang berlomba-lomba memberikan informasi yang simpang siur dengan berlagak “aku yang paling benar”. Ruangan para media juga menjadi abu-abu, sebab terlalu banyaknya asupan informasi yang masuk memberikan celah masyarakat untuk saling serang.
Keadaan menjadi semakin rumit dan berbelit, seakan jauh dari kata "permasalahan telah usai". Publik dihadapkan pada kebimbangan, mana saja yang dianggap benar dan salah? Hendaknya, kita mengutamakan sikap kritis dalam berpikir dan bertindak serta berusaha melihat fenomena yang terjadi dengan kepala dingin. Kekerasan dan kericuhan bukanlah jalan yang tepat dalam merespon situasi, justru semakin memperparah keadaan. Toh juga, cara tersebut sangat tidak mencerminkan sikap kita sebagai warga sipil yang dewasa. Aksi menyuarakan pendapat sangat dianjurkan dilakukan, hanya saja tidak melebihi batasan.
Dewasa ini, sangat sulit rasanya saya merespon situasi yang terjadi. Baik DPR dan pemerintah dengan para mahasiswa memiliki pendiriannya masing-masing atau dengan kata lain ada aspek positif dan negatif yang bisa diambil. Pengambilan jalan tengah tidak bisa dilakukan hanya sebatas membalikan telapak tangan, namun pastinya ada prosedur yang harus dijalankan. Saya hanya bisa berharap semoga ada titik terang untuk menuntaskan masa kelabu negeri ini yang sudah berlarut-larut. Sebuah kata damai dan sinergitas ingin rasanya kita semua dambakan demi tercapainya sutuasi yang jauh lebih baik. Mungkin, ada baiknya kita semua melakukan instrospeksi dalam diri masing-masing individu atas kerumitan masa yang sedang terjadi. Siapa tahu, akan ada jalan keluarnya. Ingatlah, harapan saya untuk Indonesia ke depan masih optimis.
댓글