Bersuaralah, Sebelum Bersuara itu Dilarang!
- renitaayu
- Oct 4, 2019
- 5 min read
Updated: Nov 22, 2019
Dunia reformasi Indonesia belakangan mengalami gejolak yang seakan merespon kerinduan Presiden Joko Widodo pada demo mahasiswa. Akhir tahun 2018, sempat ramai isu tentang penghinaan terhadap presiden, beberapa diantaranya berhasil mendekam dalam jeruji besi. Media internet yang menjadi jalan besar untuk menyampaikan pendapat rakyat atas keputusan pemerintah, malah dimanfaatkan buzzer untuk mengadu domba rakyat. Saya merasa dengan sempitnya kesempatan untuk berjumpa langsung dengan pemerintah dan pemerintah yang seperti sulit dijangkau, menyudutkan persepsi rakyat bahwa pemerintah mulai membatasi keikutsertaan rakyat dalam pengambilan keputusan.
Dikabarkan Presiden Joko Widodo akan lebih mendengar keluh kesah rakyatnya dalam periode 2019-2024. Namun, belum usai periode pertama, kubu pro dan kontra pada pemerintah semakin terlihat nyata. Pemilu presiden 2019 menjadi bukti kontras kubu di negara ini. Namun layak kita apresiasi atas kerja keras Presiden Joko Widodo beserta kabinetnya selama periode 2015-2019 atas usaha pemerataan pembangunan dan kesejahteraan yang dapat dinilai menguntungkan rakyat meski hutang negara membengkak. Sebagian kelompok masyarakat hanya melihat pada hutang negara yang membeludak, tanpa mempertimbangkan apa yang dihasilkan dari hutang tersebut. Pembangunan Jalan Tol lintas provinsi serta pembukaan jalan di Papua dapat menjadi rapot apik bagi Presiden Jokowi.
Periode 5 tahun pemerintahan saya rasa tidak akan cukup untuk menuntaskan seluruh masalah Indonesia. Perlu minimal 2 periode untuk menunjukan kinerja yang sesungguhnya. Tidak ada keberhasilan dengan proses yang instan. Sayangnya, rapor periode 2015-2019 ternodai dengan pengambilan keputusan atas RUU KUHP beserta rentetan RUU lain yang mengecewakan saya dan seluruh rakyat Indonesia. Hasil rapat RUU yang tidak segera dipublikasi pada rakyat, dan diputuskan tanpa memenuhi syarat pengesahan RUU-minimal separuh anggota ditambah 1-memunculkan banyak pertanyaan ganjil bagi rakyat. Berbagai kritik dan saran dari rakyat telah disampaikan. Bukannya jawaban yang melegakan, ancaman bui dan pidana yang diterima rakyat. Gerak protes melalui media sosial semakin masiv bahkan hujatan atas kinerja pemerintah semakin menjadi.
Sebenarnya apa motif pemerintah menyusun peraturan yang ‘mengikat dan menekan’ rakyat? Apakah ada sesuatu yang ingin mereka sembunyikan? Apakah pemerintah menyusun RUU tersebut untuk melindungi kebusukan mereka? Siapa yang takut ketahuan menipu rakyat? Pertanyaan yang mengiang dalam kepala saya, setelah melihat gejolak belakangan ini.
RUU 'rawan' Pembungkaman Kebebasan Berpendpat
Entah berdasar pada tujuan perlindungan negara atau melindungi ‘pihak tertentu’, gerak pendapat rakyat mulai dibatasi. Kehidupan rakyat perlahan mulai ingin dicampurtangani oleh pemerintah. Apakah masuk akal jika urusan pribadi dan privasi seseorang harus diikutcampuri negara tanpa persetujuan? Menurut saya ini telah melanggar Hak Asasi Manusia. Lalu dengan adanya UU ITE yang ‘katanya’ untuk mengkondisikan media sosial agar lebih beradab, beradab yang bagaimana? Yang harus diam dan hanya melihat pemerintah semena-mena? Saya rasa perlu dikoreksi lebih dalam lagi atas adanya peraturan-peraturan baru yang sudah dan akan ditetapkan pemerintah.
Pembungkaman secara tidak langsung dimulai dengan adanya RKUHP, RUU Permusikan, hingga RUU Keamanan, dan Ketahanan Siber (KKS). Lalu jika terjadi bentrok massa atas protes pada pemerintah seakan telah dikamuflasekan sebagai konflik horizontal (antar rakyat) kemudian dimunculkan RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN). Saya berpendapat bahwa rincian dari RUU diatas digunakan untuk meredam dan menekan adanya protes dari rakyat.
Berdasarkan pidato Presiden Joko Widodo pada acara Musyawarah Nasional Muda Indonesia tanggal 16 September 2019, menyatakan bahwa “Pemerintah akan merevisi 74 UU yang menghambat investasi”, setelah itu lahirlah revisi pada Pasal 95 UU Pertanahan. Revisi tersebut malah menghasilkan pasal karet dengan berbunyi, “Setiap orang atau kelompok yang mengakibatkan sengketa lahan akan dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliyar” – dari akun Instagram: @kolektifa -.
Pada RUU Ketenagakerjaan, eksploitasi tersirat sangat kentara, saya merasa ini tidak manusiawi. Saya setuju dengan semakin banyak investor yang datang ke negeri ini akan menambah pemasukan negara dan ‘mungkin’ akan dapat meningkatkan angka kesejahteraan keluarga. Namun apakah sudah benar-benar dipertimbangkan efek jangka panjang yang akan ditanggung rakyat dan negara? Kemudian disusul dengan revisi pada berbagai UU yang kontroversional dalam diri rakyat. Keluh kesah rakyat diwakilkan pada turunnya mahasiswa ke jalan di berbagai daerah Indonesia secara serempak pada tanggal 23-24 September 2019.
Aksi mahasiswa bertujuan untuk menolak peresmian RUU tersebut. Meski tidak semua elemen masyarakat mendukung adanya aksi mahasiswa, tetap saja jika bukan mahasiswa yang bergerak, lantas siapa yang akan mendesak dan menyadarkan pemerintah? Mahasiswa turun ke jalan bukan untuk sekedar berteriak dan memenuhi jalanan, namun mahasiswa menjadi jembatan besar bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat.
Saya menonton “Mata Najwa: Ujian Reformasi” -siaran debat di saluran televisi nasional-antara pihak mahasiswa dan DPR RI - tersangka dalam tuntutan mahasiswa - untuk berdialog secara kritis. Sejujurnya saya kecewa melihat respon para ‘wakil rakyat’ yang bukannya mendengar dan memberi solusi, malah terkesan menunjukan seberapa besar ‘pengobanan’ mereka atas negara.
Saya setuju dunia politik memanglah keras, namun wakil rakyat dihadirkan sebagai ‘per-Wakilan dari rakyat’ bukan ‘pe-Nindas rakyat’. Saya rasa istilah ‘wakil rakyat’ tidak tercermin dalam diri para anggota DPR RI periode 2015-2019.
Sedihnya lagi, para ‘wakil rakyat’ ini menganggap bahwa aksi mahasiwa turun kejalan ditunggangi oleh ‘oknum nakal’ dan mahasiswa adalah massa bayaran. Bahkan saya menyaksikan bahwa Wiranto, Menteri Polhukam, menyatakan bahwa aksi turun ke jalan sudah tidak relevan dan menyarakan agar suara disampaikan lewat jalan yang lebih ‘etis’ (dari youtube: tvOneNews). Cara mana lagi yang harus kita lakukan agar pemerintah mendengar rakyat? Kritik saran untuk pemerintah saja dianggap penghinaan pada pemerintah, repot!
Selain itu, aksi mahasiswa bukan untuk menurunkan Presiden Joko Widodo, aksi bertujuan untuk menyadarkan para anggota DPR agar tidak ngawur dalam menyusun Undang-Undang. Aksi mahasiswa tidak akan redam begitu saja, tuntutan mahasiswa masih sama, mahasiwa bergerak untuk rakyat dan demi rakyat.
Reformasi atau Revisi Orde Baru?
Tuntutan reformasi muncul saat kebebasan rakyat dalam ranah privat dan publik dibatasi dan diatur oleh pemerintah. Rasa sesak dan terikat dalam belenggu 32 tahun masa Orde Baru, menggerakkan jiwa mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat untuk berdirinya Reformasi. Memang benar pada masa Orde Baru, kehidupan ekonomi rakyat sangat ramah pada rakyat kecil. Banyak kebutuhan pokok yang murah dan pemerintah berhasil menciptakan iklim politik yang ‘baik-baik saja’. Namun, sebagai gantinya, rakyat harus patuh dan tunduk pada pemerintahan yang otoriter.
RUU yang lahir di akhir periode Kabinet 2015-2019, menghadirkan angin masa Orde Baru, namun rakyat akan kembali ‘diikat’ dan ‘dijinakkan’ oleh Undang-Undang. Maka apakah kita harus menunggu orde baru yang ‘baru’ hadir terlebih dahulu baru kita akan bersuara? Apakah kita harus benar-benar dilarang mengkritisi pemerintah baru kita boleh untuk manyampaikan aspirasi kita? Mari kita renungkan lagi.
Selain itu, perlu disadari bahwa kaum intelek hadir dalam elemen masyarakat tidak hanya untuk meneliti kehidupan masyarakat namun juga untuk menyuarakan apa yang mereka lihat dan temukan. Jika bukan kaum intelek yang mengkritisi, lantas apa tujuan dari didirikannya institusi pendidikan? Mengapa kaum intelek dilarang untuk menyuarakan suara rakyat? Reformasi ada sebagai simbol atas kebebasan berpendapat. Maka tidak selayaknya, Reformasi dinodai demi kepentingan pihak tertentu.
Tulisan ini mengarah pada keprihatinan atas kondisi Reformasi yang hampir ‘sakit’. Tulisan ini dibuat secara sadar untuk mendukung aksi damai mahasiswa. Meskipun saya tidak turun langsung, beberapa aksi di daerah malah menunjukan antara para aparat militer dan mahasiswa menolak adanya perenggutan hak kebebasan berpendapat. Kita semua sadar bahwa pemerintah menunjukan gelagat yang mencurigakan.
Demokrasi Pancasila lahir demi kesejahteraan rakyat, menjadi tugas kita sebagai rakyat untuk berpendapat dan mengingatkan pemerintah kita. Kita bantu pemerintahan ini mewujudkan Indonesia yang makmur, Ibu Pertiwi yang bahagia, melalui suara kita. Suarakan pendapatmu!
Indonesia dibangun dengan jerih payah rakyat pula, saya sangat sedih melihat respon para ‘Wakil rakyat’ kita yang melihat aksi mahasiswa hanya ‘aksi bayaran’, dan dengan tegas memberikan ancaman bui atas aksi mahasiswa.
Comments