top of page
  • Black Instagram Icon

Akulturasi Kebudayaan dalam Pandangan Hukum dan Antropologi

oleh Megawati Sukarno Putri dan Tanti Harisa Qur'ani


sumber dari travel.kompas.com


Seperti yang telah kita ketahui, kebudayaan adalah suatu unsur identitas yang dimiliki oleh sekelompok manusia. Manusia memiliki identitas untuk membedakan antara golongan satu dengan yang lain, antara individu satu dengan yang lain. Menurut Koentjaraningrat kebudayaan merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. (Koentjaraningrat, 1980). Kebudayaan dan identitas berjalan bersamaan, identitas yang menjadi salah satu bagian adanya kebudayaan terbentuk atas kebiasaan dari aktivitas manusia seseorang.


Kebudayaan yang beragam memiliki perbedaan dari tiap-tiap daerah maupun golongan. Indonesia salah satunya negara yang memiliki tingkat ragam budaya yang ada paling banyak. Dengan adanya negara yang terdiri atas kepulauan ini, menjadikan Indonesia memiliki keberagaman suku, ras dan kebudayaan. Kebudayaan yang ada di Indonesia tidak pernah diupayakan untuk menjadi satu golongan, atau menyamakan pendapatnya mengenai kebudayaan dalam satu pemikiran. Perbedaan kebudayaan menjadi salah satu bentuk adanya keberagaman simbol, makna, dan bahasa yang ada di Indonesia. Perbedaan ini yang memicu adanya perpecahan antar warga , namun juga dari perbedaan inilah orang dapat menilai adanya identitas yang kompleks, meningkatkan toleransi yang ada dan pemahaman bahwa pendapat dan maksud seseorang itu sama. Perbedaan kebudayaan dan unsur lain dalam kegiatan akan menimbulkan bentuk kebudayaan yang baru atau justru menghilangkannya.


Akulturasi adalah salah satu bentuk proses sosial yang timbul ketika sekelompok manusia dengan keberagaman budaya tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri. Untuk memahami pertemuan dua kebudayaan atau lebih di kalangan perbedaan suku, ras dan agama di Indonesia yang beraneka ragam, perlu dikaji berbagai bentuk interaksi sosial. Kelompok sosial dan lembaga kemasyarakatan di kalangan berbagai suku bangsa tersebut adalah bentuk struktural dari masyarakat , dan dinamikanya tergantung pada pola perilaku warganya dalam menghadapi situasi tertentu. Proses-proses sosial merupakan aspek dinamika dari hubungan-hubungan sosial. Sedangkan dinamika masyarakat tercermin dari perkembangan dan perubahan yang terjadi. Berbagai bentuk interaksi sosial terjadi ditandai dengan terjadinya kontak atau komunikasi.


Menurut Robert E. Park mengatakan bahwa ada empat bentuk proses sosial yang penting, yaitu sebuah konflik, akomodasi, persaingan dan asimilasi. Asimilasi merupakan bagian dari keempat tersebut. Begitu juga dengan pandangan kami bahwa asimilasi membutuhkan dan memerlukan adanya suatu konflik yang terjadi, akomodasi yang berlangsung, persaingan dan asimilasi yang ada pada sebuah kebudayaan baru maupun kebudayaan lama. Dalam ilmu sosial, istilah asimilasi dan akulturasi seringkali dipergunakan tumpang tindih. Ada bagian pendapat yang mengatakan bahwa istilah asimilasi lebih sering dipakai oleh para ahli sosiologi, sedangkan akulturasi lebih sering digunakan oleh ahli antropologi (Gordon, 1964:61); dan lebih merupakan istilah spesifik yang lazim dipakai para ahli antropologi di Amerika (Herskovits, 1958).


Dalam setiap akulturasi budaya, manusia membentuk, memanfaatkan, mengubah hal-hal paling sesuai dengan kebutuhannya (Ambary, 2001: 251). Dari paradigma inilah, masih dalam kerangka akulturasi, lahir apa yang kemudian apa yang dikenal sebagai local genius. Di sini lokal genius bisa diartikan sebagai kemampuan menyerap sambil mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing, sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya. Pada sisi lain, secara implisit local genius dapat dirinci karakteristiknya, yakni: mampu bertahan terhadap dunia luar; mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur dunia luar; mempunyai kemampuan mengintegrasi unsur budaya luar ke dalam budaya asli; dan memiliki kemampuan mengendalikan dan memberikan arah pada perkembangan budaya selanjutnya (Poespowardojo, 1986: 28-38).


“A process of interpretation and fusion in which persons and groups aquire the memories, sentiments, and attitude of other person or groups, and by sharing their experience and history, are incorporated with them in a common cultural life ( Ensiklopedia Social Sciences, 1957), memberikan pembatasan asimilasi bahwa sebuah proses interpretasi dan fusi di mana orang dan kelompok memperoleh ingatan, sentimen, dan sikap orang atau kelompok lain, dan dengan berbagi pengalaman dan sejarah mereka, dimasukkan bersama mereka dalam kehidupan budaya bersama. Dalam kontak-kontak sosial terjadi diawali dengan interaksi yang bersifat pribadi mendalam, terutama akan berguna untuk meletakkan dasar-dasar dari suatu hubungan lebih lanjut.


Secara pandangan yang kami ketahui, akulturasi sebagai bentuk masuknya kebudayaan baru pada suatu golongan ataupun tempat yang tidak merubah kebudayaan dari masing-masih hilang. Unsur baru yang masuk berusaha beradaptasi dengan unsur ama membentuk kebudayaan baru. Misalnya dalam konsep migrasi yang terjadi, proses akulturasi merupakan sebuah keseharusan untuk menghadapi daerah baru menjadi sesuai dengan keadaan diri migran. Kebudayaan golongan mayoritas biasanya dijadikan ukuran untuk menilai keberhasilan orang-perorangan atau suatu kelompok dalam menyesuaikan dirinya. Konsepsi ini sesuai dengan pandangan Arnold M.Rose, yaitu identifikasi dan loyalitas mereka terhadap kebudayaan asal semakin kecil dan akhirnya mereka loyal dan mengidentifikasikan dirinya ke dalam kebudayaan baru tanpa meninggalkan kebudayaan lama mereka.


Akulturasi dalam suatu adat kebudayaan mencerminkan bagaimana suatu kelompok penting adanya memiliki suatu identitas sendiri. Sekelompok atau golongan apabila memiliki ciri khas yang dimiliki atau identitas tersebut maka akan secara mudah membentuk suatu jaringan akulturasi maupun asimilasi. Baik berupa perubahan untuk menjadi kebudayaan baru maupun perubahan yang menyesuaikan adanya kebudayaan lama terhadap identitasnya. Cara penyesuaian terhadap kebudayaan baru tiap-tiap individu atau golongan tentulah berbeda-beda. Berbagai konflik berusaha dihindari dan berbagai kebiasaan lama diupayakan diubah untuk disesuaikan sehingga mereka yang saling terlibat memperoleh sesuatu yang berbeda atau sesuatu yang baru. Adaptasi juga dipakai dalam konteks perubahan struktural yang disebabkan oleh variasi dan seleksi biologis.


Selain adaptasi bentuk proses penyesuaian lain yang menjadi hal utama adalah akomodasi, akomodasi merupakan suatu bentuk proses yang ditandai oleh upaya menciptakan keseimbangan dan menjauhkan berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik. Akomodasi mungkin dapat dilakukan secara sadar, namun tentunya akomodasi tersebut juga dapat terjadi dengan cara paksaan. Akomodasi paksaan dapat berupa dari dalam diri seseorang untuk menyesuaikan maupun sistem adat yang tentunya berusaha masuk secara paksa. Suatu akomodasi yang menunjuk pada suatu keadaan ditandai oleh terciptanya keseimbangan hubungan antara orang per orang maupun antar kelompok. Untuk menyesuaikan kepribadian, akomodasi dalam bentuk konferensi menekan arti penting mengadopsi secara sukarela berbagai pola dan etos diluar kontak sosial.


Menurut salah satu pandangan dari mahasiswa fakultas hukum, akulturasi adalah salah satu bentuk yang wajar terjadi. Hukum adat yang mestinya terjadi ketika kebudayaan lama dan kebudayaan baru menyesuaikan dirinya pada suatu tempat. Namun, akulturasi yang ada secara perlahan mempengaruhi hukum-hukum adat yang ada, baik yang dibawa oleh kebudayaan adat baru maupun kebudayaan adat lama. Mempengaruhi bentuk sosio kultural berupa kebiasaan, nilai-nilai hidup yang berkembang dan aturan-aturan yang dipakai tentunya akan bergeser akibat adanya pengaruh dari kebudayaan baru. Pengaruh kebudayaan baru tentunya akan merubah, namun perubahan itu tidak biasanya disadari secara langsung. Misalnya sebagai contoh adalah hukum adat yang sakral, magis semakin berkembang mengalami perubahan akibat akulturasi, sehingga mematuhi hak-hak bukan karena percaya tetapi karena simbolis sebagai bentuk akomodasi menyesuaikan kebudayaan lama. Bentuk rasa hormat kepada sesepuh adat semakin berkurang dan mengalami perkembangan yang memudar.


Dalam mengetahui bagaimana bentuk akulturasi terjadi, dapat dipahami dari proses tipe suatu kontak dalam akulturasi dipahami. Sebagai contoh adalah para migran yang melakukan proses mencari daerah baru atas latar belakang yang dimilikinya, biasanya daerah yang akan dituju juga memberikan standar bagaimana migran datang, apakah sesuai dengan kebudayaan dan adat mereka atau tidak yang akan disaring dari sebuah aturan yang ada. Daerah baru biasanya memberikan peraturan untuk melindungi serta menciptakan standarisasi terhadap suatu daerahnya. Namun tidak lain juga dapat terjadi suatu daerah menerima para migran tanpa menggunakan hukum yang ada dalam sebuah negara, namun menggunakan sistem bagaimana masyarakat menciptakan ideologi yang sudah tercantum dalam dirinya.


Bentuk akulturasi juga dapat dipahami melalui gambaran situasi dalam sebuah masyarakat yang sedang mengalami penyesuaian. Dalam bagian ini dapat dianalisis ketika terjadinya akulturasi bagaimana respon antara bentuk kebudayaan lama dengan kebudayaan baru terjadi, apakah dalam proses penyesuaiannya menciptakan suatu ke stabilitas yang seimbang atau malah justru ada pihak dominasi yang menutupi proses akulturasi. Sebenarnya menurut kami dominasi kebudayaan ini adalah sesuatu yang wajar terjadi, bahkan hampir mayoritas suatu keadaan akan memiliki dominasi antara kedua belah pihak. Bagaimana pihak minoritas akan menjalin hubungan sebagai bentuk penyesuaian terhadap golongan mayoritas. Dan dari kebudayaan mayoritas yang berusaha menyesuaikan aturan-aturannya agar dapat diterima oleh golongan minoritas, tanpa meninggalkan kebudayaan yang lama. Namun dominasi kebudayaan ini akan menjadi suatu masalah ketika kebudayaan baru yang minoritas bercampur kemudian meninggalkan kebudayaan yang telah dibawanya sebagai identitas.


Selanjutnya dapat dipahami dengan bagaimana proses akulturasi terbentuk, proses akulturasi ini terbentuk atas pemikiran dan bagaimana suksesnya interaksi. Apakah kebudayaan baru mendominasi dan mempengaruhi, apakah juga memberikan dampak baru bagi kebudayaan baru, dan apakah akulturasi ini menciptakan kebudayaan yang baru atau justru kebudayaan ari mayoritas mendominasi dan disepakati bersama untuk jadi kebudayaan baru, dalam istilah biasa disebutkan sebagai acceptance, adaptation, ataukah reaction.


Dari pandangan ilmu hukum yang mempersepsikan mengenai akulturasi budaya sebenarnya tidaklah terlalu berbeda dengan konsep antropologi. Maksudnya dalam beberapa pendapat ternyata tidak jauh berbeda dengan pandangan kami. Kami yang mempelajarinya menggunakan konsep antropologi dan kebudayaan ternyata fleksibel juga dengan ilmu hukum yang ada. Dalam tatanan antropologi hukum juga termasuk dalam bagiannya.


Menurut pandangan mahasiswa fakultas hukum akulturasi sebagai proses penerimaan suatu budaya baru oleh budaya yang terdahulu, yang mana budaya baru seiring berjalannya waktu akan diterima oleh budaya lama tanpa menyebabkan budaya lama tersebut hilang. Dengan rumusan yang dipakai adalah

a + b= ab

Mengartikan bahwa a adalah kebudayaan lama dan b adalah kebudayaan baru yang mencampur kemudian menjadi kebudayaan yang berbeda yaitu ab, tanpa meninggalkan unsur identitas dari kebudayaan masing-masing, yaitu berupa unsur a dan unsur b. akulturasi sebagai bentuk pengikutan aspek kehidupan ke budaya asing-asingan yang sudah menjadi mayoritas di Indonesia. Dimana kebudayaan asing itu belum tentu cocok di Indonesia, sebagai contoh adalah kebudayaan barat yang tidak semuanya dapat diterima sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia.


Sebagai contoh lain yaitu ketika akulturasi terjadi dimana aspek sosial yang misalnya berlomba-lomba mengikuti trend, passion berubah, gaya hidup dan tingkat konsumtif seseorang berubah, namun seseorang memaksakan untuk mengikuti perkembangan zaman, maka pola pikir yang dimiliki seseorang akan berubah pula, mereka akan boros dalam pemakaian, merasa tidak puas. Padahal belum tentu keadaan ekonomi dan perekonomian seseorang dapat mengikuti trend yang diinginkan. Sehingga akan menimbulkan ketidakpuasan secara ekonomi, dan menimbulkan tindakan-tindakan kriminal agar kebutuhannya terpenuhi. Apabila dipandang secara sistem sosial akulturasi dalam ilmu hukum adalah kunci bagaimana kita menegakkan norma yang dimiliki untuk menghindarkan pada keinginan bertindak kriminal.


Definisi akulturasi kebudayaan antara pandangan ilmu hukum dengan antropologi tidaklah jauh berbeda. Hanya konsep-konsep yang mempengaruhi lah memiliki unsur yang disampaikan tidak sama. Dalam antropologi kebanyakan memikirkan dan memperkirakan unsur sosio kultural yang ada sedangkan dalam ilmu hukum hanya beberapa yang diungkapkan, misalnya norma atau aturan yang berlaku. Hal ini menurut saya adalah sesuatu yang wajar terjadi, karena dalam pandangan ilmu hukum memang unsur yang terlihat dalam kebudayaan adalah norma-norma dalam masyarakat. Mengapa norma menjadi bagian dari unsur yang dianggap penting dalam pemikirannya? Karena norma merupakan salah satu bentuk aturan hukum yang secara tidak langsung tidak tertuliskan namun pengaruh yang ada pada seseorang dalam masyarakat sangatlah besar. Akulturasi merupakan bentuk pecampuran budaya antara hukum adat dan hukum-hukum yang berkembang di masyarakat.


Sebagai contoh adalah hukum waris di masyarakat, dalam tatanan masyarakat biasanya memakai hukum adat tapi semakin berkembang pemikirannya masyarakat sekarang memakai hukum perdata untuk menyeimbangkan aturan yang berlaku, sebagai contoh adalah adanya hukum adat. Terdapat dua sistem kewarisan ada yang didasarkan pada garis keturunan laki-laki dan ada yang dari keturunan perempuan yang mana kalau misalkan memakai sistem dari garis keturunan laki-laki maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya laki-laki saja begitu juga sebaliknya, apabila menggunakan garis keturunan perempuan. Akan tetapi dengan berkembangnya zaman sekarang baik laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan yang membedakan hanya jumlah yang didapat oleh laki-laki dan perempuan. Sehingga dengan ada akulturasi budaya di masyarakat mengembangkan pemikiran masyarakat mengenai hukum kewarisan yang tidak hanya memberikan harta warisan pada satu pihak saja.


Di Indonesia pernah menggunakan sistem hukum dalam pewarisan, ada hukum adat yang sudah ada di Indonesia sejak jaman dulu, hukum Islam dan hukum yang pernah dibuat oleh Belanda. Hukum ketiganya pernah berjalan bersamaan, tidak hilang walaupun menggunakan aturan yang berbeda-beda. Merupakan bentuk akulturasi juga mengenai bagaimana aturan yang datang dan muncul tidak menghilangkan aturan yang sudah ada sebelumnya di Indonesia. Namun pada masa pemerintahan kolonial Belanda beberapa aturan tidak sesuai mash terjadi dan berlaku di Indonesia. Karena salah satu sistem monopoli yang merugikan bangsa Indonesia. Bentuk ideologi Pancasila adalah alat yang paling besar untuk memfilter bagaimana kebudayan baru masuk di Indonesia. Tanpa adanya Pancasila untuk mengontrol budaya-budaya baru yang masuk, bisa jadi suatu saat bangsa Indonesia akan dijajah kembali oleh bangsa asing.


Begitu juga dengan hukum islam yang pernah berlaku di Indonesia, hukum islam masuk dengan cara akulturasi dan asimilasi di Indonesia untuk menyesuaikan adat yang ada. Dengan keadaan mayoritas penduduk Indonesia penganut agama Islam, sekarang bentuk akulturasi yang terjadi cukuplah mudah, tidak mendapatkan bentuk perbedaaan pendapat yang terlalu tinggi dengan hukum adat yang ada di masyarakat.


Norma dalam masyarakat memiliki simbol penting untuk menciptakan sebuah aturan, aturan yang terbentuk berupa tatanan kehidupan yang tidak nyata dampaknya dari norma yang ada. Memang benar apabila akulturasi harusnya memperhatikan juga bagaimana norma atau hukum yang ada pada sebuah kebudayaan. Namun menurut kami tidak cukup untuk mencapai sebuah keseimbangan bentuk interaksi kebudayaan dengan melihat norma yang ada dalam masyarakat saja. Ada hal-hal yang harus dipahami untuk menciptakan bentuk akulturasi baru, seperti kebiasaan, keadaan sosial ekonomi, alam dan sistem geografi, dan kebudayaan yang awalnya dibawa sebagai identitas dirinya.


Menurut kami, definisi akulturasi secara teori dan pendapat mayoritas orang hampir seluruhnya sama. yaitu berupa percampuran unsur keuda kebudayaan yang berinteraksi dan menjadi budaya yang lain tanpa meninggalkan unsur kebudayaan yang lama. Beberapa pendapat dari mahasiswa hukum juga hampir memiliki definisi yang sama. namun antara keduanya ada sebuah norma yang ditekankan untuk menggambarkan bahwa dalam sistem kebudayaan memiliki norma aturan yang harus diperhatikan, baik dalam kebudayaan maupun tatanan sosial yang berlaku di masyarakat umum.


Kami sepakat bahwa bentuk akulturasi yang berkembang saat ini memiliki dampak positif dan negatifnya, dan pendapat kami bahwa akulturasi yang terjadi juga fleksibel. Kami setuju dengan syarat dan kami tidak setuju karena argument. Akulturasi alami akan terjadi pada perkembangan kehidupan saat ini, adanya akulturasi pun sulit dicegah karena arus globalisasi yang meningkat. Kami tidak setuju akulturasi apabila merusak dan mengubah tatanan ideologi yang kami anggap asli. Namun karena adanya hukum-hukum yang berada di sosial salah satunya hukum adat yang fleksibel menyebabkan akulturasi dapat sesuai dengan ideologi yang ada. Mungkin dapat hukum adat yang akan berubah membentuk suatu tatanan menjadi lebih menyesuaikan kebudayaan baru atau mungkin juga kebudayaan baru yang akan lebih meruba terhadap hukum adat yang ada.


Norma-norma yang ada di masyarakat berlaku sesuai dengan ideologinya, budaya baru masuk dan berkembang di tempat yang baru saling mempengaruhi dan berkesinambungan sesuai dengan berjalannya waktu. Kebudayaan yang saling mempengaruhi membentuk kesepakatan baru untuk menciptakan unsur kebudayaan lain tanpa harus meninggalkan identitas kebudayaan lama yang dibawa oleh kedua unsur budaya.


Reference :

Ambary, Hasan Muarif. Menemukan Peradaban: Jejak Arkeologis dan Hiastory Islam Indonesia, Jakarta: Logos, 2001.

Gavin W. Jones. 2002. Southeast Asian Urbanization and The Growth of Mega Urban Regions. The Australian National University. Vol. 19 : 2. Jaurnal Of Population Research.

Gordon, M.M., 1964, Assimilation in American Life, Oxford University Press, New York

Herkovits, M.J., 1958, Acculturation: The Study of Culture Contact, New York, Peter Smith.

Prof. Dr. Koentjaraningrat, M 2009, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta, PT RINEKA CIPTA

Poespowardojo, Soerjanto, “ Pengertian Local Genius dan Relevensinya dalam Moderenisasidalam Kepribadian Budaya Bangsa (local genius), Ayotrohaedi [ed.], Jakarta: Pustaka Jaya, 1986. Schermerhorn, R.A/ 1970, Comparative Ethnic Relations: A framework of Theory and Research, Random House, New York.

https://id.wikipedia.org/wiki/Akulturasi diakes pada tanggal 10 Desember 2019

Recent Posts

See All

댓글


HitamPutih.jpg

Thanks for submitting!

Department of Anthropology

Faculty of Cultural Sciences

Universitas Gadjah Mada

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
  • Black Twitter Icon

2019 The Human Stories

bottom of page