top of page
  • Black Instagram Icon

Aksi yang dilatar belakangi dari kebebasan berpendapat

Updated: Nov 22, 2019

Megawati Sukarno Putri

18 / 430864 / SA / 19479

Issue : Aksi yang dilatar belakangi oleh kebebasan berpendapat


Melihat Pergerakan atau Ikut Bergerak?


Pergerakan mahasiswa dalam aksi “Gejayan Memanggil” di Yogyakarta merupakan suatu kejadian yang memiliki latar belakang pemahaman berbeda-beda. Aksi yang dilaksanakan hampir seluruh daerah di Indonesia ini merupakan suatu gerakan yang menuntut atas kebijakan pemerintah. Tidak hanya satu latar belakang yang menjadikan acuan untuk melaksanakan aksi demo ini, namun pemahaman yang dianut dari para demonstran berbeda-beda sehingga berakibat jalannya aksi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Salah satunya pemikiran saya yang beranggapan tidak hanya satu faktor atas kebijakan pemerintah saja yang menyebabkan adanya gerakan aksi dari mahasiswa dan elemen masyarakat ini. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat antara elemen yang terkait justru merupakan hal yang menurut saya menjadi topik utama. Kebebasan yang menjadi peluru utama yaitu aspirasi rakyat terhadap kebijakan pemerintah, kebebasan berpendapat masyarakat terhadap pergerakan aksi demo, dan kebebasan berpendapat yang tidak tersampaikan dengan tepat antara pemerintah, aparatur negara, dan pihak yang berkaitan dengan aksi pergerakan, sehingga memantik mahasiswa, dan masyarakat untuk berfikir dan bertindak kembali perlukah untuk mengikuti gerakan atau hanya melihat pergerakan yang ada?.

Aksi penolakan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah oleh mahasiswa merupakan bentuk adanya kepedulian masyarakat dengan negara, bentuk kepedulian ini sebenarnya tidak hanya dengan melalui cara aksi atau demo yang berarti telah melakukan unjuk rasa secara berkelompok. Namun semestinya dalam mengambil kebijakan yang tentunya berkaitan dengan kepentingan seluruh rakyat Indonesia, pemerintah mempertimbangkan aspirasi yang di utarakan oleh rakyat, sehingga tidak terkesan masyarakat tidak menyetujui atas hasil yang telah dibicarakan oleh wakil rakyat.

Melalui wakil rakyat aturan yang seharusnya dibuat dari aspirasi rakyat, untuk kepentingan rakyat, tetapi serasa di bungkam tanpa suara. Rakyat tidak menyumbangi apapun untuk kepentingan diri sendiri yang diwakilkan pemerintah, tidak adanya pelibatan langsung maupun tidak langsung dalam pengambilan kebijakan, seenaknya sendiri, sesuka hati dan mungkin tidak berfikir bahwa tindakan yang diambil nantinya akan memberikan dampak bagi rakyat yang memiliki kekompleksitasan dan perbedaan. Kebebasan berpendapat seakan hanya menjadi labeling negara demokrasi di Indonesia, nyatanya rakyat bisa berbicara namun tidak ada yang mendengarkannya, sama saja memberi arti bahwa wakil rakyat sengaja menutup telinga terhadap aspirasi yang ada.

Menganut pemerintahan yang demokratis seharusnya tidak diragukan lagi pemahamannya kepada pembuat kebijakan. Tidak lain arti demokratis adalah pemerintahan rakyat yang bahwasannya segala kebijakan yang dibuat oleh negara akan melibatkan partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat tentunya dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu pertama rakyat harus mengetahui. Kedua, rakyat harus ikut memikirkan. Ketiga, rakyat harus ikut memusyawarahkan. Dan yang keempat, rakyat harus ikut memutuskan.

UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang telah mengalami empat kali perubahan, secara nyata mengatur dan mengakui demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang” Dimana dalam pasal tersebut memuat dua prinsip, yaitu prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi dan prinsip Negara hukum.

Aksi yang dilakukan mahasiswa saat ini memiliki beberapa point yang dijadikan landasan, antara lain yaitu mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahsan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK, dan beberapa desakan lain untuk Pemerintah dan wakil rakyat. Menurut saya inti dari aksi ini agar Pemerintah lebih mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi dari rakyat.

Hal ini tentunya dalam tatanan negara yang dikatakan demokratis, belum tersampainya unsur kebebasan berpendapat. Seperti halnya pada saat pelaksanaan aksi yang dilakukan di berbagai daerah di seluruh Indonesia, tidak sedikit timbulnya kerusuhan, perselisihan, bentrok antar demonstran dengan aparatur negara, bahkan hingga menimbulkan adanya korban jiwa.

Dalam pelaksanaan aksi yang terjadi, dari pihak demonstran mungkin memiliki tujuan dan pemikiran yang sama, namun dalam teknisnya tidak dilaksanakan dengan satu komando yang teratur, senhingga tidak sedikit terjadinya perselisihan antara aparatur negara dengan mahasiswa. Selain itu menurut saya juga tidak sedikit dari golongan masyarakat yang mengikuti aksi tanpa didasari kepahaman yang tepat, mengikuti aksi hanya ingin memancing keributan saja dan ada juga yang sengaja mengikuti aksi karena adanya faktor lain yang tidak berdasarkan atas tujuan dari adanya pelaksanaan aksi damai.

Adanya perselisihan yang terjadi pada saat pelaksanaan aksi demo salah satunya, akibat pendapat yang dimiliki dari satu orang dengan orang lain tidak tepat. Misalnya antara aparatur negara dengan mahasiswa atau masyarakat tidak tersampaikan dengan baik, sehingga memunculkan tindakan saling menyalahkan dan menuduh oknum pada saat aksi demo yang tidak berjalan sesuai dengan rencana yang diharapkan.

Aksi pergerakan yang mendapatkan labeling negatif justru dibuat seakan pemantik adanya kericuhan. Sehingga tidak sedikit elemen masyarakat yang berfikir kembali untuk ikut dalam aksi atau hanya diam melihat pergerakan. Instansi yang sengaja tidak memperbolehkan mahasiswa turun dalam aksi merupakan salah satu adanya terbungkamnya kebebasan berpendapat dalam hak individu, ini merupakan suatu bukti bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia masih perlu perhatian.

Unsur lain yang saya perhatikan yaitu adanya adu domba antara pihak demonstran yaitu mahasiswa dan masyarakat dengan aparatur negara, hal ini mungkin terjadi akibat salah satunya yaitu tidak adanya pemahaman antara kedua belah pihak. Sebagai contoh kecil, bisa jadi aparatur negara melaksanakan tugasnya hanya sebagai bukti bahwa mereka bekerja atas negara dan doktrin untuk harus menjaga keamaanan dan lebih mencintai negara dibandingkan dengan memahami pendapat dari demonstran.

Begitu juga dengan pihak demonstran yang mungkin saja melakukan aksi tidak didasari dengan tujuan yang jelas, sehingga tidak melaksanakan demo atas intruksi yang sama. Dan akhirnya muncul antara perselisihan yang tidak didasarkan pemahaman maksud antara keuda belah pihak. Selain itu dalam pelaksanaan aksi dan hasilnya banyak terjadi kericuhan dan perselisihan, banyak yang menganggap adanya unsur politik yang sengaja dimasukkan agar suasana makin keruh, adanya provokasi yang membawa unsur politik yang mencari pamor.

Dalam hal ini, justru dari pembicaraan antara wakil BEM beberapa universitas dengan wakil rakyat malah dijadikan sebagai bahan adanya tumpangan unsur politik yang ada didalamnya, padahal harusnya hal ini tidak perlu diperdebatkan panjang karena latar belakang adanya aksi bukannlah justru menyingung mengenai politik Indonesia namun pemerintahan yang sedang diterapkan dalam membuat kebijakan.


Referensi :

· Harjono, Negara Hukum, Demokrasi. Dan Makamah Konstitusi, Jurnal Ilmu Hukum Inovatif Universitas Jambi Program Magister Ilmu Hukum, volume II Nomor III, Jambi November 2009-Januari 2010. Diunduh pada tanggal 30 September 2019 https://www.online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2195

Recent Posts

See All
PEMBATASAN JAM MALAM BAGI PEREMPUAN

Nama: Hanum Ari Prastiwi NIM: 18/424761/SA/19133 Mata Kuliah: Komposisi Menulis Kreatif (menulis etnografi) Alasan pembatasan jam malam...

 
 
 

Comments


HitamPutih.jpg

Thanks for submitting!

Department of Anthropology

Faculty of Cultural Sciences

Universitas Gadjah Mada

  • Black Facebook Icon
  • Black Instagram Icon
  • Black Pinterest Icon
  • Black Twitter Icon

2019 The Human Stories

bottom of page